Media Terverifikasi; Corong Informasi Tepercaya

Read Time:5 Minute, 59 Second

Derasnya arus informasi yang disebabkan oleh semakin cangginhnya perkembangan teknologi sejalan dengan semakin meningkatnya sejumlah platform media massa yang go public, terutama media yang berbasiskan online. Namun, tidak banyak dari media pemberitaan tersebut mampu survive ditengah hingar bingar persaingan dunia bisnis yang begitu amat sangat dinamis. Sebagian media, ada yang hanya sanggup bertahan selama hitungan bulan saja, lalu harus rela tutup dan hilang begitu saja di belantara jagad maya. Namun, tidak sedikit juga terdapat beberapa media online yang tunggang langgang dalam mempertahankan eksistensinya di dunia virtual sampai sekarang.
Setidaknya terdapat dua motivasi mendasar yang melatarbelakangi pemilik modal melakukan ekspansi bisnis ke dalam dunia jurnalistik, pertama karena kekuatan dalam menghasilkan pundi-pundi rupiah yang sangat menggiurkan, dan yang kedua karena kekuatan dalam mengontrol opini publik. Alasan kedua nampaknya menjadi komoditas politik yang sangat diperhitungkan di era informasi saat ini, media bisa menjadi alat kepentingan dalam proses pembentukan opini publik. Malcom X (1925-1965), seorang aktivis Muslim Afrika-Amerika sekaligus pejuang hak asasi manusia, menggambarkan media sebagai sebuah alat propaganda yang mampu mengubah wacana di tengah masyarakat “The media’s the most powerful entity on earth. They have the power to make the innocent guilty and make the guilty innocent, and that’s power. Because they control the minds of masses”. Hakikatnya adalah saking digdayanya sebuah media, mereka mampu menarasikan hal yang salah menjadi benar atau sebaliknya menasbihkan sesuatu yang benar menjadi salah, dan ironisnya modalitas yang mereka sampaikan tersebut diterima dengan baik oleh masyarakat sebagai sebuah keyakinan yang hakiki. Selain itu, pandangan yang disampaikan diatas juga mencakup tetang keleluasaan media dalam mengontrol apa yang dilihat dan didengar oleh massa.
Hasil survei CIGI-Ipsos yang dilansir pada kompas.com pada tahun 2017, sebanyak 65 persen dari 132 juta pengguna internet di Indonesia sangat mudah percaya terhadap kebenaran informasi di dunia maya tanpa memperdulikan asal-usul media yang menerbitkan berita, terverifikasi atau tidak misalnya. Sebenarnya hal ini bukan murni kesalahan dari pembaca berita, kesadaran empunya media dalam mendirikan perusahaan yang kredibel patut disangsikan. Mengapa insan media yang menganggap dirinya sebagai badan professional dalam menyajikan berita ke ruang publik tidak melakukan proses verifikasi ke Dewan Pers, yaitu sebuah lembaga independen di Indonesia yang memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.
Data tahun 2018, ditemukan sebanyak 43.300 media tidak terdaftar di Dewan Pers, dan kebanyakan adalah media online (merdeka.com). Padahal verifikasi media telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 15 ayat 2 bahwa Dewan Pers dalam melaksanakan fungsinya melakukan pendataan terhadap perusahaan pers. Verifikasi media sendiri saat ini masih diwarai polemik, ada yang setuju ada yang tidak. Mereka yang tidak setuju mengkhawatirkan verifikasi hanyalah kedok yang ujungnya akan dapat disalahgunakan sebagai alat kontrol media, sehingga ketakutannya adalah akan kembali lagi pada masa orde baru dimana banyak pers dikekang hingga dibrendel oleh penguasa. Sementara pihak yang setuju menganggap proses ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kualitas media yang profesional bukan abal-abal. Verifikasi ini juga sebagai bentuk pertanggung jawaban insan media dalam memperkuat diri ditengah maraknya serangan informasi (hoax) yang beredar namun sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan.
 Media Terverifikasi di Aceh
Jumlah media massa online yang beredar di Aceh saat ini jumlahnya cukup massif, sayangnya dari kuantitas yang ada, tidak semuanya sudah terverifikasi ataupun sekedar terdaftar di Dewan Pers. Menurut penelusuran penulis di situs resmi milik Dewan Pers, per Mei 2019 hanya terdapat 21 media massa (cetak dan online) yang berlokasikan di Aceh mendaftarkan diri secara resmi di Dewan Pers. Bagi media massa yang telah terdaftar di Dewan Pers, semuanya terbagi dalam dua jenis kategori, yaitu; terverifikasi administrasi;  dan terverifikasi administrasi & faktual. Dari jumlah 21 media massa cetak/online terdaftar tersebut, sebanyak 17 media tergolong sebagai media yang telah terverifikasi administrasi, kemudian sisanya hanya terdapat 4 media yang telah masuk dalam ketegori terverifikasi administrasi & faktual.
Menilai tingkat kepatuhan media di Aceh untuk terdaftar di Dewan Pers dirasa masih sangat rendah, karena pada faktanya media yang beredar di Aceh terutama online berjumlah lebih dari 21 media. Angka yang saat ini terdaftar masih jauh jika dibandingkan dengan propinsi lain di Indonesia, contohnya untuk regional Sumatera saja Aceh sudah kalah jauh dalam hal tersedianya media massa yang sudah terverifikasi, baik secara administrasi, maupun secara administrasi & faktual. Jumlah tertinggi secara berurutan di regional Sumatera yaitu; Riau (150 media), Sumatera Selatan (98 media), Sumatera Barat (83 media), Lampung (56 media), Bengkulu (46 media), Sumatera Utara (39 media), dan Jambi (32 media).
Lebih lanjut, berbicara tentang media yang telah meraih posisi tertinggi di Dewan Pers, yaitu terverifikasi administrasi & faktual, empat media beruntung di Aceh yang sudah masuk kedalam zona ini yaitu; untuk media cetak terdapat harian Serambi Indonesia dan surat kabar Rakyat Aceh, dan sebagai perwakilan dari media online terdapat beritakini.co dan dialeksis.com. Sejalan dengan jumlah media yang terdaftar di Dewan Pers, jumlah media massa di regional Sumatera yang sudah masuk dalam terverifikasi administrasi dan faktual selain Aceh juga menunjukan jumlah yang signifikan. Mulai dari Riau (26 media), Bengkulu (22 media), Sumatera Selatan (17 media), Sumatera Utara (14 media), Lampung (14 media), Jambi (11 media), dan Sumatera Barat (10 media).
Media Abal-Abal
Salah satu bentuk kekhawatiran tidak adanya verifikasi media adalah munculnya media abal-abal musiman yang hanya muncul di momen tertentu saja, Pilpres misalnya. Pada Pilpres tahun 2014 muncul Obor Rakyat yang menyerang salah satu kontestan, dan media ini sukses menyuguhkan cerita yang membuat sebagian besar pembacanya percaya terhadap apa yang diwartakan. Kemudian pada Pilpres tahun 2019, kembali muncul tabloid serupa yaitu Indonesia Barokah, namun orientasi serangan jatuh pada kandidat yang berbeda. Berdasarkan contoh kasus tersebut, bisa dinyatakan bahwasanya proses verifikasi dan pendataan perusahaan pers merupakan salah satu bentuk inisiatif dalam memastikan komitmen media untuk menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap gencarnya serangan hoax.
Potensi hoax akan terus ada selama perusahaan media belum memiliki kesadaran dalam melakukan pencegahan. Saat ini dengan hanya satu klik sebuah berita dengan sangat mudah dibuat dan disebarkan, berbagai situs dengan gampangnya mengklaim diri sebagai situs berita resmi, tentu sulit bagi masyarakat untuk membedakan mana yang asli dan mana yang palsu. Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, maka bukan publik saja yang akan mendapatkan kerugian, insan pers sebagai pemilik informasi yang sah juga akan ikut menerima kerugian. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha media untuk membangun kesadaran kolektif dalam mengembalikan otoritas kebenaran faktual dengan ikut melakukan proses verifikasi di Dewan Pers.
Mengingat media massa yang dinilai sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi, maka nuansa politis yang muncul dari sebaran berita yang sarat akan kepentingan politis akan terus diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya media yang membanjiri arus informasi tidak menjamin aktualitas berita yang disajikan, dan masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih rujukan berita dari media yang terpercaya. Sejauh ini indikator yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam memilih media terpercaya adalah media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, karena secara administratif media yang telah terverifikasi adalah media yang sudah memenuhi syarat dalam penegakan kode etik jurnalistik. Namun bukan berarti menjustifikasi bahwa media yang belum terverifikasi adalah 100 persen tidak ada yang bisa dipercaya, hanya saja memilih berita dari media terverifikasi adalah bentuk filterisasi yang untuk saat ini bisa diandalkan oleh masyarakat.
Penulis: Saddam Rassanjani, S.IP, M.Sc
Email: sany.arrahman@gmail.com

About Post Author

Rizal

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %