Yth. Calon Anggota Dewa(n)

Read Time:6 Minute, 18 Second

Yang terhormat saudaraku seluruh calon anggota dewan yang sedang berkontestasi politik di Propinsi Aceh. Seperti tuanku dan puanku ketahui bahwasanya 17 April 2019 semakin mendekati masa, periode kampanye terbuka pemilihan calon anggota legislatif (caleg) Pileg 2019 akan segera berakhir pada Sabtu (13/4/2019), artinya masih ada waktu beberapa hari sisa sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Ibarat perang, saat ini adalah masa-masa kritis nan menentukan dimana caleg harus lebih aktif bergerilya dan militan dalam mengerahkan seluruh tenaga secara maksimal demi meningkatkan poin elektabilitas.
Meskipun saat ini saudara belum menjadi wakil kami di parlemen, sesungguhnya apabila langkah yang saudara tempuh diniatkan dan disertai dengan hati yang bersih untuk memperbaiki nasib orang banyak bukan hanya nasib diri sendiri, maka itu adalah niat yang sangatlah mulia. Maka dalam proses perjalanan saudara menuju kursi dewan, hendaklah tidak terlalu boros mengobral uang hanya untuk memajang wajah di perempatan. Hal ini supaya orientasi saudara di dewan ketika sudah terpilih lusa nanti bukan untuk balik modal, malainkan menjadi pelayan yang mampu membawa perubahan bagi kesejahteraan.
Ditengah optimisme saudara menapak langkah membawa aspirasi masyarakat, perlu diketahui bahwasanya pada saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang saudara akan masuki di masa mendatang berada pada tataran terendah di dalam kasta pemerintahan. Hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2018 menempatkan lembaga Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) sebagai instansi dengan kepercayaan publik terendah dari 11 lembaga negara yang masuk dalam penilaian, lembaga legislatif ini hanya mendapatkan kepercayaan di angka 65 persen (news.detik.com). Lebih lanjut, prestasi anjlok kembali ditorehkan oleh lembaga negara yang satu ini. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2019 yang lalu, tingkat kepatuhan DPRD hanya 10,21 persen saja, koleganya di tingkatan DPR RI jauh lebih parah dengan hanya 7,63 persen tok (nasional.kompas.com).
Dan belum lagi terdapat perilaku-perilaku tak pantas lainnya yang kerap kali diulang oleh para wakil rakyat. Seperti hobi absen ataupun tidur pada saat rapat, kontraproduktif terhadap rancangan perundang-undangan, korupsi, dan berbagai skandal buruk lainnya. Maka tak heran apabila banyak publik yang apatis dan skeptis terhadap lembaga pemerintahan yang satu ini, karena pribadi terpilih yang berada didalamnya memilih untuk mempotretkan diri sebagai orang yang tidak berperi-kerakyatan. Sehingga jadilah lembaga perumus aturan hukum ini menjadi institusi yang buram menurut kacamata rakyat.
Memang tidak fair rasanya apabila menjustifikasi bahwa semua anggota legislatif tidak memiliki integritas yang baik, tentu ada beberapa diantara mereka yang memang pada dasarnya sangat serius dalam mengembang amanah rakyat. Oleh karena itu, sebuah apresiasi bagi saudaraku yang saat ini telah memberanikan diri untuk siap sedia berkeringat demi menyuarakan aspirasi masyarakat kecil, karena tak banyak orang yang memberanikan diri untuk masuk kedalam kubangan kekuasaan tersebut. Ketika sudah masuk kedalam sistem, bisa jadi saudaraku akan mendapatkan rekan kerja bak “penjual minyak wangi” yang mampu membawakan “keharuman” dalam aktivitas pekerjaan. Dan bukan tidak mungkin pula apabila “si pandai besi” ternyata lebih akrab dalam keseharian, sehingga “bau asap” yang dibawanya mampu mengalihkan fokus saudara dari hal-hal positif ke negatif. Begitulah kira-kira bunyi mafhum hadits yang menggambarkan betapa dalam memilih teman saja akan ada dampak yang dituai. Oleh karena itu, jika nanti saudara berhasil tembus ke kabinet, maka bentuklah sebuah koalisi yang isinya orang-orang yang peduli akan perut rakyat, bukan perut birokrat.
Fungsi DPR
Terdapat tiga fungsi dari DPR, yang pertama adalah fungsi legislasi. Fungsi ini merupakan hal yang paling mendasar akan eksistensi sebuah lembaga legislatif. Fungsi legislasi diberikan sebagai sebuah perwujudan utama atas DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk sebuah perundang-undangan. DPR bekerja untuk menampung aspirasi masyarakat, kemudian kehendak rakyat tersebut diformulasikan dalam bentuk undang-undang yang kemudian diimplementasikan secara legal untuk kepentingan rakyat banyak. Disinilah wadah yang akan saudaraku gunakan kelak untuk menyalurkan janji-janji politik yang sudah diwacanakan pada masa kampanye.
Kemudian fungsi yang kedua adalah anggaran. Selain memproduksi aturan hukum, DPR juga berfungsi dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pemerintahan daerah. Legislatif dan eksekutif saling berkolaborasi menyusun anggaran kebutuhan belanja negara/daerah yang nantinya akan disetujui bersama dan disahkan dalam wujud undang-undang. Tantangan uji nyali keimanan akan terjadi di fase ini, dimana modus titip anggaran sering kali dilakukan oleh oknum anggota dewan yang ingin mendapatkan tambahan pendapatan. Semoga saudaraku bisa menghindarinya.
Dan yang terakhir adalah fungsi pengawasan. DPR selaku lembaga legislatif yang representatif terhadap masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh eksekutif. Pengawasan yang dilakukan adalah terkait dengan pelaksanaan pemerintah akan suatu undang-undang atau kebijakan yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan, karena bagi sebuah lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang. Dalam hal pengawasan terhadap lembaga eksekutif, lembaga legislatif mempunyai tiga kewenangan, yaitu Hak Interpelasi (meminta keterangan), Hak Angket (melakukan penyelidikan), dan Hak Menyatakan Pendapat (tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket).
Tidak hanya itu, belum lagi beberapa keistimewan yang hanya dimiliki oleh anggota DPR, seperti adanya hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, hak pengelolaan dana aspirasi, dan lain sebagainya. Maka maha dasyat DPR atas segala keistimewaannya.
Layaknya Dewa
Jika melihat serangkaian fungsi ataupun hak yang saat ini melekat dalam diri DPR, layak diibaratkan dengan apa yang dimiliki oleh dewa. Menurut mitologi Yunani, dewa adalah makhluk yang memiliki kuasa berlebih daripada manusia biasa. Kemahakuasaan yang dimiliki digunakan untuk mengatur aspek-aspek dalam kehidupan manusia, dan setiap dewa memiliki kemahakuasaan berbeda-beda sesuai dengan karakteristiknya sendiri. Misalnya dalam urusan pertanian, apabila masyarakat ingin hasil panen berkualitas maka mereka harus mengirimkan doa untuk Demeter. Lain lagi bagi nelayan yang memburu ikan di lautan, doa mereka panjatkan kepada Poseidon sang penguasa laut demi hasil tangkapan yang memuaskan. Dan dewa-dewa lainnya yang memiliki kekuatan khas yang sesuai dengan bidangnya.
Begitu juga dengan DPR yang memiliki kekuatan untuk mengatur kehidupan hajat orang banyak. Kebutuhan masyarakat akan layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, komoditas pangan dan lain sebagainya diatur dalam undang-undang yang dirancang oleh DPR. Kemudian, adapun karakteristik kekuasaan dan kekuatan DPR dapat dilihat berdasarkan komisi yang membidangi berbagai macam urusan didalamnya. Komisi sendiri merupakan alat kelengkapan DPR yang dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPR. Adapun ketentuan mengenai jumlah komisi dan ruang lingkup tugas ditentukan dari jumlah anggota yang ada, daerah dengan jumlah 55 anggota hanya boleh menetapkan empat komisi, lalu untuk daerah yang memiliki lebih dari 55 anggota diperbolehkan memiliki lima komisi.
Namun lain halnya dengan Aceh yang diberikan kelebihan dalam aspek pemerintahan oleh pemerintah pusat. Untuk tingkatan DPRA, lembaga legislatif daerah ini memiliki jumlah komisi yang lebih dari lima, yaitu sebanyak tujuh komisi. Misalnya di Aceh, masalah peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hidup petani, maka ada Komisi II DPRA yang membawahi bidang Perekonomian, SDA dan Lingkungan Hidup yang akan menangani masalah tersebut. Sementara itu, bagian santunan santri, pemberdayaan dayah, dan lain sebagainya akan diurusi oleh Komisi VII DPRA bidang Agama dan Kebudayaan. Dan lain sebagainya. Untuk itu, setiap anggota DPR masing-masing memiliki komisi sebagai identitas wilayah fokus kerjanya.
Raga manusia, kekuatan bak dewa, maka nikmat mana lagi yang kau dustakan? Namun masih saja ada sebagian yang mengeluh soal gaji, ruang kerja, mobil dinas, dan layanan plus-plus lainnya. Di akhir tulisan, penulis sekedar mengingatkan kembali bahwasanya maha dasyat tugas yang saudaraku para caleg sekalian akan emban di masa mendatang jika terpilih nanti. Tidak hanya itu, akan ada reward berupa pahala dari Sang Khalik apabila perjuangan saudara menuju dewan diniatkan sebagai ibadah untuk memperjuangkan kebenaran bukan kebathilan. Semoga saudara selalu dipenuhi semangat berikhtiar dalam membangun nanggroe. Selamat berjuang saudaraku!!!
 
Penulis: Saddam Rassanjani
Email: sany.arrahman@gmail.com
 

About Post Author

Rizal

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %