Pandangan HAM Secara Partikular Relatif

Read Time:5 Minute, 50 Second

Hak Asasi Manusia atau yang akrab ditelinga dengan sebutan HAM merupakan hak-hak dasar yang tidak dapat diganggu-gugat oleh siapa saja. Setiap orang mempunyai cara pandangnya sendiri tentang isu hak, baik ruang lingkup, pengertian dan pembatasan-pembatasan tentang hak apa saja dan siapa saja kiranya pantas untuk diatur dan dijunjung tinggi. Instrumen HAM itu sendiri juga menimbulkan banyak varian dan cara pandang yang bervariatif dalam mendefinisikan Ham, termasuk para pakar dan pegiat-pegiat HAM di dunia.

Pandangan HAM secara Partikular Relatif ini merupakan cara pandang HAM secara umum atau Universal, tetapi HAM secara Partikular relatif ini juga dapat dilihat secara Khusus atau dengan kata lain HAM Secara Partikular Relatif ini masih memperhatikan nilai kultural atau kebudayaan lokal dari Negara atau tempat dimana Hukum nasional mengatur, kecuali juga meratifikasi ketentuan hukum internasional.

Menurut pendapat penulis, pandangan HAM secara partikular relatif ini masih memungkinkan pandangan HAM yang tidak diartikan secara sempit. Secara sempit disini artinya tidak monoton/Kaku dalam memberikan definisi dan ruang lingkup HAM. Dalam hal ini, secara etimologi konsep HAM dalam konteks Partikular Relatif dapat penulis artikan bahwa: Partikular yang artinya “khusus”, dan Relatif adalah “tidak mutlak/Absolut. Memahami makna dari HAM dimaksud jika dikaitkan dengan arti yang sebenarnya, maka HAM dalam makna/ cara pandang Partikular Relatif menurut hemat penulis adalah HAM secara Partikular relatif ini merupakan HAM yang suatu berlakunya disesuaikan dengan ruang dan waktu.

Ruang yang penulis maksudkan disini adalah, tatkala orang menganggap HAM ini harus mendapatkan ruang geraknya yang disesuaikan dengan yuridiksi pemberlakuan “suatu hak asasi” bagi manusia. Secara spesifik menurut penulis mengganggap HAM partikular relatif ini tidak dapat disamaratakan pemberlakuannya disetiap tempat seperti halnya penafsiran HAM Absolut yang bagi siapa saja wajib menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai ke-asasian didalam berkehidupan. Namun siapa saja wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat yang tercantum dalam butir-butir HAM yang sebagaimana telah di tentukan secara konstitusi negara.

Disamping HAM harus dipatuhi secara konstitusional menyangkut negara tersebut adalah negara hukum (Misalnya: Indonesia), jika terdapat materi-materi yang tidak termuat secara khusus terkait ruang gerak HAM yang berbeda yang lebih khusus dan eksplisit (Misalnya: Aceh), wajib menghormati hak dan keberagaman yang ada di daerah tersebut guna menjunjung tinggi nilai-nilai sosial keberagaman yang telah lama hidup dan berkembang di masyarakat.

Konteks “Indonesia” dalam Pandangan HAM Partikular Relatif
Penulis menggarisbawahi bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagai negara yang konsen pada Rule of Law. Regulasi yang ada penulis berpikir bahwa tidak menjadi hambatan pemberlakuan HAM di Indonesia dengan keberagaman suku, agama, budayanya yang sangat mendominasi, konsep yang sudah jelas inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan penuh bagi pemerintah (negara), pegiat-pegiat HAM dan eleman lainnya yang terkait dengan Human Right dalam menjalankan mata rantai yang tidak boleh terputus/tersendat oleh suatu apapun. Namun pada hakikat yang seharusnya wajib dihormati oleh negara pada rakyatnya (publik), maupun antara rakyat dengan rakyat sendiri (privat) masih menyelipkan kepentingan kelompok atau golongan sehingga mendapat kendala yang cukup rumit dalam pembuktian/pengungkapan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

HAM yang terasa Unik Nan Etnik di Indonesia inilah yang sangat banyak mengundang reaksi dari kalangan-kalangan “luar” bahkan internasional sehingga mengganggu eksistensi pemberlakuan HAM di Indonesia secara totalitas dan eksplisit. Untuk itu perlu keseriusan dan keterlibatan semua kalangan baik aktivis, pegiat HAM, cendikia dan pemerintah agar kita terbebas dari intervensi asing dalam proses dan pemberlakuan HAM di negara yang berpenduduk 250 juta ini. Kombinasi dalam mengakomodir berbagai perbedaan diharapkan mampu memberikan jawaban pasti sejauhmana substansi HAM sudah berjalan di Indonesia. Nah, partikel-partikel instrumen HAM yang penulis maksud inilah yang seharusnya dapat memperkokoh ruang gerak HAM partikular relatif sehingga keberagaman etnik, budaya, suku dan agama tetap menjadi koredor pertimbangan dalam pemberlakuan HAM di Indonesia yang terbingkai rapi dalam perspektif filosofis, sosiologis dan yuridis.

HAM bukanlah merupakan satu-satunya harga mati yang tidak memberikan pertimbangan nilai tawar, tetapi harusnya HAM diberlakukan dengan aspek yang cukup dalam memberikan rasa aman dari segala jenis pembatasan dan penindasan hak-hak dasar yang sangat fundamental. Bagaimana para pemangku negeri ini memberikan jaminan terhadap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan dapat menyuarakan hak-hak sipilnya pada tatanan masyarakat berbangsa dan bernegara.

Konteks “Aceh” dalam Pandangan HAM Partikular Relatif
Di tengah isu HAM yang mendunia saat ini, yang secara absolut HAM merupakan suatu yang telah disepakati dan tidak dapat ditawar-tawar, tapi dari pandangan HAM partikular relatif ini masih memberikan kesempatan pada pemahaman tentang HAM yang sangat bervariasi dan memberikan ruang gerak bagi eksistensi masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai SARA, penulis tidak menjabarkan secara lengkap tentang hak-hak apa saja yang diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Aceh telah mengantongi Lex Specialis Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, meliputi beberapa keistimewaan dalam penyelenggaran: 1) Kehidupan beragama; 2) Kehidupan Adat; 3) Pendidikan;dan 4) Peran ulama dalam penetapan kebijakan pemerintahannya. Siapa saja yang melihat 4 poin tersebut yakin dan percaya bahwa hal tersebut sangatlah menjadi pegangan dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh. Pertanyaannya, lalu bagaimana jika pemberlakuan keempat instrumen tersebut terbentur dengan norma hukum yang juga masih memberikan ruang regulasi bagi Aceh dalam menjalankan hak keistimewaanya (termasuk UU tentang HAM)?. Fenomena inilah yang diharapkan memberikan sumbangsih bahwa Aceh masih dibalut oleh keistimewaan-keistimewaan karena dinilai Aceh sangat kental dengan nuansa budaya, adat istiadat dan konsep syari’at islam namun tidak luntur dengan kehadiran HAM di Aceh, yang kiranya dapat mengusik proses “keistimewaan’ yang tengah berjalan sampai dengan detik ini.

Penulis memaksudkan bahwa HAM dalam pandangan partikular relatif ini mampu memberikan ruang gerak “keistimewaan” di Aceh tidak luntur dan tetap eksis dalam nilai khasnya dengan tidak mengkebiri konsep HAM nasional bahkan internasional. Tawaran yang penulis maksudkan adalah bagaimana peran/upaya stakeholder dan para pegiat HAM di Aceh mampu mendefinisikan bahwa Aceh dapat mempertahankan Keistimewaan dalam kultur, adat istiadat dan Syari’at Islam namun tetap mempertimbangkan HAM dalam sudut pandang penerapannya. Masih banyak pekerjaan rumah terkait HAM di “Aceh” yang perlu dibenahi dan direalisasikan, namun jika hal yang sedang tumbuh dan berkembang saja tidak becus dan “acuh-tak acuh” oleh berbagai kalangan, siapa lagi yang mampu mempertahankan nilai-nilai yang sudah ditanam oleh para “Endatu” kita terdahulu? Konon ingin mengimplementasikan Pasal 227 Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait didalamnya muatan-muatan HAM di Aceh.

Masih banyak kebijakan di Aceh yang dianggap melanggar substansi HAM baik nasional maupun internasional, inilah tantangan kita kedepan di Aceh yang masih banyak pihak menuai kontroversi dari berbagai kalangan, sehingga disangsikan akan mengganggu eksistensi nilai kultur (kearifan lokal) yang sarat dengan Syari’at Islam. Belum lagi dengan penerapan Qanun Jinayah yang akan diterapkan, dapat dipastikan akan banyak kicauan-kicauan tentang pelanggaran HAM yang saat ini sedang marak jadi tofik perbincangan. Hemat penulis, pandangan HAM secara partikular relatif ini mampu memberikan pencerahan bagi kita semua bahwa isu HAM merupakan isu yang sangat sentral, fundamen, wajib dihormati, namun juga harus memberikan pemahaman bahwa kita juga harus menghormati nilai-nilai yang telah hidup, tumbuh dan berkembang dalam sebuah masyarakat yang konteksnya kearifan lokal.

Syahzevianda
Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Email: zevianda@mhs.unsyiah.ac.id

Happy
Happy
80 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
10 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
10 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply