Cooling Down Qanun Bendera Diperpanjang hingga 15 April

Read Time:2 Minute, 59 Second

Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengatakan, masa penundaan sementara (cooling down) pembahasan bersama antara tim pusat dan Aceh mengenai Qanun Bendera dan Lambang Aceh, diperpanjang lagi hingga 15 April 2014.

“Kebijakan itu diambil dan disepakati kedua belah pihak untuk memberikan kedamaian dan kenyamaman bagi seluruh masyarakat di Aceh pada masa pelaksanaan pemilu legislatif,” kata Zaini Abdullah dalam pertemuannya dengan Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dari DPR RI yang diketuai Priyo Budi Santoso dan anggotanya di Pendapa Gubernur Aceh, Kamis (23/1).

Pertemuan dengan Tim Pemantau UUPA itu juga dihadiri Ketua DPRA Hasbi Abdullah dan dua wakilnya, Muhammad Tanwier Mahdi dan Sulaiman Abda.

Dalam pertemuan itu dibahas banyak hal. Antara lain, soal evaluasi penerapan UUPA dalam pelaksanaan pemerintahan di Aceh.

Menurut Gubernur Zaini, sampai kini dari sembilan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) masih ada enam peraturan pemerintah (Perpu) dan 1 dari 3 Peraturan Presiden (Perpres) lagi yang belum diterbitkan pemerintah pusat.

Di antaranya PP tentang Pengelolaan Bersama Bagi Hasil Sumber Daya Minyak dan Gas, PP tentang Pelimpahan Kewenangan, dan Perpres tentang Pelimpahan Kewenangan Pertanahan dari Pusat kepada Pemerintah Aceh.

Gubernur meminta Tim Pemantau Pelaksanaan UUPA dari DPR RI bisa membantu mendorong pemerintah pusat untuk secepatnya menerbitkan PP dan Perpres sebagai turunan UUPA yang belum diterbitkan Presiden RI sampai saat ini.

“Itu yang menjadi kewajiban pemerintah pusat. Tapi ada juga yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Aceh dan DPRA atas pelaksanaan UUPA itu,” tukas Zaini Abdullah. Misalnya, masih ada 12 dari 49 qanun lagi yang belum diselesaikan Pemerintah Aceh dan DPRA. Tapi tahun ini, kata Zaini, semuanya akan diselesaikan.

Menanggapi penjelasan Gubernur Aceh,  Ketua Tim Pemantau UUPA dari DPR RI, Priyo Budi Santoso yang didampingi wakilnya, Marzuki Daud mengatakan, langkah atau kebijakan yang diambil Mendagri bersama Pemerintah Aceh dan DPRA memperpanjang lagi masa penundaan (coling down) pembahasan bersama Qanun Bendera dan Lambang Aceh dari 16 Januari ke 15 April 2014 merupakan kebijakan yang tepat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Aceh dalam pelaksanaan pemilu legislatif. Tim pemantau UUPA, kata Priyo Budi, mendukung kebijakan tersebut.

Mengenai masih ada enam PP dan 1 Perpres sebagai turunan UUPA yang sampai kini belum diterbitkan Presiden, Priyo berjanji, sepulang dari Aceh ia akan sampaikan laporan gubernur itu kepada Presiden RI untuk segera ditindaklanjuti kepada kementerian yang terkait. Misalnya, Kemendagri, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kepala BPN Pusat, dan intansi vertikal lainnya.

Priyo mengatakan, akan meminta supaya 6 PP dan 1 Perpres yang belum diterbitkan Presiden itu, bisa diselesaikan sebelum pemilu legislatif 9 April mendatang. “Ini untuk menunjukkan kepada Pemerintah Aceh bahwa pusat serius menyelesaikan utang Perpu dan Perpres UUPA yang belum semua diterbitkan sampai kini,” ujarnya.

Priyo yakin, kalau PP dimaksud sudah diterbitkan pemerintah pusat, maka ekonomi Aceh bisa tumbuh lebih besar lagi dibanding yang sekarang. Sebab, dengan adanya regulasi-regulasi baru itu maka banyak hal yang bisa dilakukan Pemerintah Aceh bersama DPRA untuk memberdayakan ekonomi rakyat Aceh di berbagai bidang usaha.

Apakah itu di laut, di darat, hingga ke pedesaan. Tim Pengawas UUPA juga meminta kepada pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengaktifan operasi kembali tabung gas Arun menjadi terminal gas elpiji untuk gas industri PT AAF dan PT KKA, memaksimalkan produksi pupuk PT PIM dan lainnya untuk segera bekerja maksimal. Tujuannya, untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat Aceh bisa bangkit kembali.

Berikutnya, Priyo mengingatkan kepada perusahaan yang beroperasi di Aceh agar dalam merekrut tenaga kerja untuk operasional perusahaannya, harus menggunakan masyarakat setempat, kecuali untuk keahlian tertentu yang tenaganya belum terdapat di Aceh.

Priyo juga menyatakan akan meminta supaya Mendagri secepatnya memberikan persetujuan atas revisi Qanun Wali Nanggroe yang telah dilakukan DPRA bersama Gubernur Aceh. (serambi indonesia)

About Post Author

JSI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply