Adakah Peran NGO Menjaga Perdamaian!!

Read Time:4 Minute, 44 Second

Adakah Peran NGO Menjaga Perdamaian!!

Aryos Nivada

Posisi NGO
Ketika berbicara tentang Non Government Organizations (NGOs) kebanyakan orang mendefenisikan sebagai kelompok – kelompok penekan dan/atau pendorong terhadap tujuan tertentu yang di inginkan oleh rakyat.  Intinya NGO sebagai kelompok penyeimbang dari sebuah negara atau pemerintahan (baca :diluar struktur pemerintah). Singkatnya  NGOs merupakan salah satu bentuk CSOs yang menjadi bagian dari “civil society”.
Terbesit di benak penulis, seberapa masih membumikah NGO saat ini?, lalu apakah NGO pendukung dari sebuah kelompok yang bersebrangan dengan negara atau ingin melakukan perubahan sendiri berdasarkan keinginan masyarakat. Pada dasarnya hadirnya NGO untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat, karena lemahnya negara dalam memenuhi kewajiban dari segi hak-hak dasar yang melekat di rakyat/masyarakat.
Disisi lain, penulis menilai NGO adalah elit yang mengambang (mengambil manfaat) plus berkonsentrasi kepada individual lembaga.  Bila ingin membangun visi dan misi perdamaian, di dalam konsep Aceh Baru tentunya dua hal tersebut diatas  harus diminimalisir jika tidak mampu dihilangkan sama sekali (karena NGO juga butuh eksistensi secara pragmatis). Sehingga pencapaian kesejahteraan bagi rakyat Aceh, terhapusnya pelanggaran HAM, dan nilai – nilai demokrasi bisa lebih berkembang demi supremasi sipil.
NGO lokal sejatinya memposisikan diri sebagai pendamping rakyat/masyarakat/warga dalam mengembangkan pemikiran damai, dalam konteks tersebut menjaga perdamaian adalah berbahasa damai, berprilaku damai dalam segala aspek kehidupan. NGO sejatinya tidak hanya mempublikasi kondisi perdamaian secara artikulasi, namun lebih kepada menjadi filter dan penuntun kokohnya perdamaian.
Nilai – nilai kebersamaan menjadi kunci dalam menjaga perdamaian, tidak dipungkiri saat ini kondisi NGO yang berada di Aceh terparsialkan dengan agenda kegiatan masing – masing paska konflik dan tsunami.
Peran NGO
Bertanya tentang peranan NGO di Aceh dalam menjaga proses perdamaian yang telah terukir melalui kesepakatan bersama di helsinki antara pemerintah Indonesia dengan GAM, penulis juga berpikir apakah definisi damai dalam prespektif NGO adalah “bebas dari rasa takut”, tidak terjadi konflik di Aceh lagi, ataukah damai dalam makna “bersatu” karena tidak ada lagi dendam dan tidak ada lagi rasa permusuhan, atau damai dengan leluasanya NGO mengusung setiap issu yang  terkait kepada para donaturnya.
Keselarasannya terletak bila semua NGO menentukan visi dan misi dalam menjaga perdamaian yang lahir dari kesepakatan bersama, bukan tampil dengan sosok ekslusifnya masing-masing (sebuah NGO) dalam menyebarkan visi dan misi guna  perdamaian, tetapi harus inklusif sehingga lahirnya kebersamaan.
Memang tidak dinafikan (pungkiri) terdapat peran NGO lokal dan internasional dalam menjaga perdamaian, tetap penulis menilai hanya sifatnya programatik saja yang dibuat dalam menjaga perdamaian paska MOU helsinki. Bila dipertanyakan peran NGO. Penulis mengatakan memang terealisasi peran dalam menjaga perdamaian, tetapi disisi lain secara tegas penulis menilai peran NGO lokal atau internasional dalam memberikan atau memfasilitasi kedua komponen yang bertikai kala itu guna meluruskan komitmen yang belum terlaksana dalam klausal-klausal MOU, penulis melihat masih sangat kurang, kalau pun ada hanya sebagai kecil atau barangkali tidak ada sama sekali.
Hadirnya perdamaian di Aceh melalui MOU Helsinki, karena sebuah agreament peace dari dua kelompok yang bertikai antara Pemerintah Indonesia dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM). NGO bisa merefleksikan bersama atau memfasilitasi pemahaman terhadap butir – butir  MOU helsinki yang belum terimplementasi. Idealnya NGO lokal di Aceh seperti yang saya katakan di atas mengkritisi, mendorong, memfasilitasi  butir-butir MOU yang belum terlaksana. Penulis hanya mengambil sebagai di dalam MOU yang belum terimplementasi seperti,  Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol – simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne ( point 1.1.5 penjelasan penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh), mendirikan lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya (point 1.1.7), pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Pemerintahan Aceh (point 1.4.4), semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh (1.4.5), reintegrasi kedalam masyarakat (point 3.2). Dari beberapa butir yang penulis jabarkan diatas masih menjadi tanya besar sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi NGO untuk mengevaluasi.
Kala NGO terbuai dengan limpahan uang yang beredar di Aceh, karena hikmah dari tsunami serta konflik, maka harapan yang penulis paparkan diatas tentu menjadi tumpul. Karena pengingkaran kesepakatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat hingga saat ini belum ada NGO yang mengingatkan dan memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk membicarakan kesepakatan yang tidak berjalan atau di ingkari.
Fenomena yang terjadi saat ini NGO di nina bobokan melalui kegiatan – kegiatan yang kurang mengarahkan kepada penguatan perdamaian. Anehnya lagi kebanyakan NGO hanya mendiskusi isi di UUPA saja, bukan MOU-nya, ibaratnya mendiskusikan anaknya ketimbang ibunya. Selain penjabaran diatas peran NGO lokal di Aceh harus menerapakan pendekatan peace building dalam segala kegiatan yang mendorong kepada penguatan perdamaian. Bentuk kerjanya bisa memfokuskan untuk menyelesaikan masalah-masalah ketidakadilan, kecemburuan sosial, dan kemiskinan.
Dari berbagai diskusi dan pendapat para pakar konflik dinyatakan bahwa akar konflik atau kekerasan yang ada di tanah air ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konflik horizontal dan konflik vertikal. Kedua akar konflik tersebut setidaknya bersumber dari banyak muara yakni masalah-masalah sosial yang melatarbelakanginya seperti ketidakadilan, kemiskinan, kesenjangan sosial, konflik agama dan etnis serta perbedaan pandangan politik.
Jika dilihat dari pemetaan tersebut diatas maka seyogyanya pengembangan peace-building di Aceh yang harus dilakukan oleh NGO lokal berbasiskan serta mengedepankan pendekatan yang lebih holistik kemanusiaan dan keadilan. Pendekatan ini secara nyata harus dapat menempatkan seluruh stakeholder peace building untuk duduk bersama bersinergi menghapuskan ketidakadilan, kemiskinan, dan kesenjangan sosial yang terjadi yang diyakini dapat berpotensi menyulut api konflik baru. Jika pendekatan peace-building ini dilakukan berkelanjutan maka akan terkikis potensi konflik, walau tidak sepenuhnya akan hilang.
Harapan
Penulis berharap dalam kerja-kerja NGO di Aceh lebih cenderung mengarah kepada usaha bagaimana memelihara perdamaian melalui kegiatan. Dilain pihak seluruh komponen masyarakat sipil, tidak hanya NGO harus memiliki trust building serta komitmen untuk menjaga perdamaian yang telah terukir di tanah serambi mekah ini.
Diterbitkan Oleh : Harian Aceh, 1 Januari 2009

About Post Author

JSI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply