Off Budget TNI dari APBD Kabupaten Pidie Menuju Reformasi Sektor Keamanan
LAPORAN HASIL PENELITIAN
OFF BUDGET TNI DARI APBD KABUPATEN PIDIE
MENUJU REFORMASI SEKTOR KEAMANAN
Oleh : Kurdinar
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejalan dengan gerakan reformasi di Indonesia yangĀ mulai digulirkan Ā mahasiswa sejak 1998 telah mendorong reformasi terhadap berbagai aspek. Salahsatunya adalah reformasi di bidang pertahananĀ dan keamanan. Wacana
tersebut muncul setelah pemerintahan sipil mengalami perubahan system yang Ā lebih demokratis dibandingkan masa Orde Baru.
Sembilan tahun reformasi di tanah air, ternyata tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan dalam sektor pertahanan, meskipun wacana tersebut Ā terus digulirkan. Dengan disahkannya UU TNI, ternyata masih menimbulkan problematika dalam mendorong reformasi TNI. AdanyaĀ ketidaktegasan dalam Ā beberapa pasal UU TNI yang memberi ruang bagi TNI untuk tetap berpolitik, bertindak secara otonom, bersifat kompromistis serta tidak sepenuhnya Ā mendorong reformasi TNI. Pasal 3 UU TNI yang memposisikan Panglima TNI Ā langsung di bawah Presiden sehingga menempatkannyaĀ sejajar dengan menteri Ā kabinet memberi peluang bagi Panglima TNI untuk mengintervensi dalam Ā kebijakan politik.
Dengan adanya peluang bagi TNI dalam memberikan kebijakan politik, berarti ruang kekuasan untuk intervensi masih tinggi, termasuk salah satunya dalam hal anggaran baik di pusat maupun di daerah. Meskipun Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan PP No 37 Tahun 2006 menyatakan Pelarangan Ā alokasi anggaran untuk instansi vertikal, namun kenyataannya, masih banyak pemerintah daerah memberikan alokasi dana kepada TNI. Selain UU TNI, UU No. 3 Tahun 2000 tentang Pertahanan Keamanan, secara tegas mengatakan bahwa aspek pertahanan negara seluruhnya dibiayai oleh APBN.
Namun, regulasi tersebut tidak serta merta merubahĀ paradigma TNI untuk mendapatkan sumber dana hanya dari jalur resmi. Sejauh ini, ada empat sumber yang diidentifikasi untuk pembiayaan militer, yaitu: 1) Budget APBN sebagai sumber pembiayaan tetap, mencakup 25-30% dari kebutuhan; 2) bisnis institusi militer melalui pengelolaan yayasan dan koperasi, meskipun beberapa penelitian mengungkapkan kontribusi dari yayasan dan koperasiĀ hanya 5-10% dari total kebutuhan; 3) bisnis non-institusional, berupa kerjasama bisnis perwira militer dengan pengusaha dan pemodal. Namun, keuntungan dari bisnis ini tidak diketahui secara pasti jumlah kontribusi yang masukke institusi; serta 4) Bisnis kriminal, berupa bisnis backing, illegal logging, narkoba, dll.
Dalam kondisi tersebut di atas, banyak dorongan dari para pihak agar TNI segera melakukan reformasi untuk lebih profesionalĀ dengan mengembalikan fungsinya sebagai aparat pertahanan. Namun, tidak mudah bagi elite TNI untuk melakukan reformasi.
Namun demikian, reformasi tidak senantiasa berjalanmulus tanpa hambatan. Upaya untuk mengembalikan TNI pada fungsinya telah menimbulkan hilangnya kepentingan elit TNI.
Masih tingginya kepentingan dan kekuatan TNI dalamĀ menentukan kebijakan tidak hanya terjadi di tingkatan pusat saja, namunĀ juga mengakar sampai ke tingkat lapisan terendah. Hal ini seakan-akan masihmenjadi perintah atau komando yang tidak bisa ditolak oleh bawahan.
Masih terjadinya penyimpangan dalam hal alokasi anggaran di daerah, terutama di Aceh sebagai wilayah yang paling panjang dilandakonflik, mendorong Ridep Institute melakukan penelitian terhadap kekuasan militer di Kabupaten Pidie dalam hal mempengaruhi anggaran yang bersumber nonĀ APBN. Sejatinya, legislatif dan eksekutif otoritas sipil mempunyai kapasitas untuk melaksanakan kontrol politik terhadap berbagai kebijakan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan tersebut di atas, penelitian merumuskan beberapa masalah, yaitu: 1) Masalah anggaran non pos APBN yang dialokasikan oleh Pemda di Kabupaten Pidie bagi pemenuhan anggaran bagi TNI; 2) Masalah kontrol sipil atas militer, khususnya terkait dengan anggaran pertahanan; 3) Pemahaman mengenai interpretasi terhadap berbagai perundang-undangan yang terkait seperti pada UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2007 serta UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI; 4) Dinamika otonomi daerah/khusus yang banyak menyita dan mengkonsentrasikan; 5) Budaya politik yang berkembang di daerah terhadap eksistensi TNI; 6) Paradigmatik elit politik di daerah, baik anggota DPRD maupun masyarakat yang mengistimewakan status TNI.
Maksud penelitian ini adalah: Mengetahui bagaimana proses pemenuhan anggaran dari pos APBD kepada TNI; Mengetahui berapa jumlah anggaran yang dialokasikan dari pos APBD selama 5 tahun terakhir; Mengetahui kepos Ā mana sajakah anggaran yang dialokasikan APBD kepadaTNI.
Sedangkan tujuan penelitian ini adalah:Ā Melakukan analisis anggaran pertahanan dari pos non-APBN, khususnya di wilayahĀ NAD;Ā Melakukan kompilasi anggaran offbudget dari pos APBD di kabupaten/kota di NAD; Melakukan evaluasi tentang pemanfaatan anggaran pertahanan dari pos APBD;Ā Adanya data yang komprehensif tentang adanya anggaran pertahanan dari ps APBD di wilayah NAD.
Hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah: Ditemukannya offbudget dari APBD untuk TNI;Ā Adanya analisis kritis terhadap problem penganggaran pertahanan, khususnya terkait dengan kemampuan negara dalam memenuhi anggaran dari pos APBN; Ditemukan adanya motif dan motivasi yang bertentangan terkait dengan keinginan daerah menganggarkan pos pertahanan dalam APBD; Ditemukannya berbagai pola dan caraĀ yang dilakukan agar dana offbudget dari pos APBD untuk TNI masih dapat dikucurkan.
Metodologi
Metodologi dapat dipahami sebagai rangkaian prosesĀ berpikir mulai dari menemukan pokok permasalahan, penjabarannya dalam suatu kerangka kerja tertentu, serta pengumpulan data untuk kebutuhan pengujian empiris sampai penjelasan dan penarikan kesimpulan penelitian.
Ruang lingkup pemelitian ini hanya dibatasi terhadap penggunaan anggaran belanja daerah (APBK) Untuk institusi militer (TNI), dengan kata lain, studi ini Ā digunakan untuk melihat sejauh mana alokasi anggaran daerah yang sejatinya digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, namun dialihkan dan digunakan untuk keperluan militer yang notabene bertentangan dengan Undang-undang.
Penelitian ini berangkat dari perspektif filosofis, dengan suatu asumsi bahwa objek yang diteliti tidak seluruhnya dapat didekatiatau ditangkap dengan pemahaman. Untuk sampai pada realitas (objek yang dipelajari) peneliti membutuhkan partisipasi dari pihak-pihak lain yangĀ terkait dengan objek tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriftif dengan mengandalkan wawancara terbuka open-ended) dengan andalan pengamatan peran-peran pada subjek yang pipilih secara purposif. Dengan strategi tersebut, peneliti inginĀ berada pada posisi yang memungkinkan untuk memandang seberapa jauh responden āmengatakan apa yang mereka maksudkanā dan āmaksud apa yang mereka katakanā. Pertanyaan yang diberikan bisa dikembangkan menjadi pertanyaanyang lebih jauh.
Narasumber yang diwawancarai terdiri dari beberapaĀ pihak seperti anggota TNI, anggota DPRK, Pegawai Pemda Pidie, aktivis mahasiswa, masyarakat dll.
Sedangkan untuk mendapatkan data empirik, penelitiĀ melakukan dengan pendekatan persuatif, yaitu melakukan pendekatan kepada beberapa narasumber seperti anggota DPRK dan bagian keuanganPemda Pidie untuk mendapatkan informasi dan data tentang anggaran daerah (APBK) Kabupaten Pidie.
Penelitian ini mengalami keterbatasan dalam beberapa hal, seperti pemilihan responden atau sumber data atau narasumber yang tidak demokratis dan selektif. Oleh karena itu, metodologi dan hasil penelitian ini sangat terbuka untuk dikaji dan dikritisi.
Sumber informasi penelitian ini selain dari narasumber yang diwawancarai, peneliti juga mencari informasi dari referensi lainseperti buku dan internet. Ā Hal ini dilakukan untuk melengkapi data yang tidak didapatkan di lapangan.
Penelitian ini dilaksanakan dalam beberapa tahapan yang dimulai pada minggu ketiga September sampai awal November 2007 di Kabupaten Pidie.
Selain persoalan paradigma masyarakat yang tidak berani mengungkap Ā āketerbukaanā institusi militer, mencari narasumberyang secara terang-terangan akan sangat sulit dilakukan. Ketika peneliti memberitahukan bahwa wawancara dilakukan sehubungan dengan proses penelitian yangĀ sedang dilakukan, narasumber langsung berpesan agar identitas dirahasiakan dengan alasan keamanan. Hal tersebut bisa dipahami, mengingat di Kabupaten Pidie yang telah lama dilanda konflik, āketerbukaanā akan sangat rentan dengan faktor keselamatan seseorang, Sehingga untuk kelancaran proses penelitian, peneliti dan responden sepakat untuk merahasiakan identitasĀ dengan memberikan inisial narasumber.
Kondisi dan Realitas Empirik
Berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada, TNI tidak dibenarkan menggunakan dana selain dari APBN. Namun, dalam kenyataannya masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan TNI dalam bisnis di beberapa Ā wilayah seperti Bojonegoro, Boven Digoel dan Poso.
Kondisi tersebut tidak berbeda dengan di Aceh yang notabene TNI mempunyai kekuatan yang berdampak kepada paradigma kebijakan di kalangan sipil untuk āmelayaniā kebutuhan TNI. Besarnya pengaruh TNI terhadap kebijakan pemerintahan di Aceh sudah berjalan sejak beberapa tahun silam. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kondisi Aceh yang terus menerus dilanda konflik ideologi.
Banyaknya operasi keamanan yang digelar pemerintahĀ sejak 1978 ā 2005, telah menjadikan Aceh sebagai lahan penguasaan militer.
Kekuasaan militer dalam menggalang dana dari berbagai sumber membuat militer menjadi instansi yang tidak terkontrol dalam hal sumber dan penggunaan anggaran, baik APBN maupun anggaran di luar APBN. Hampir semua kegiatan militer terutama biaya operasi militer menjadi tidak terkontrol oleh siapapun.
Bahkan, pada saat Darurat Militer di Aceh, dengan kekuasaan yang dimiliki, Panglima Daerah Darurat Militer (PDMD) yang juga Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Endang Suwarya yang didukung salahsatu lembaga anti korupsi di Aceh, berhasil menjebloskan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh ke penjara dengan tuduhan korupsi pengadaan genset danhelikopter.
Ironisnya, pada saat yang bersamaan TNI yang mengelola dana operasi militer sebesar Rp 1,53 trilyun. Namun, tidak satupun kelompok atau institusi yang berani mengontrol penggunaan anggaran tersebut. Hal ini terjadi bukan hanya di saat Aceh dalam kondisi darurat, namun sudah menjadi paradigma hingga saat ini.
Hal ini tercermin dengan masih adanya alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui APBD di Kabupaten Pidie.Ā Sejak tahun 2003 sampai 2007, APBK Pidie telah mengalokasikan dana untuk kebutuhan militer sebesar Rp. 9.735.896.000,-. Sedangkan dana di luar APBK yang jumlahnya tidak terinci dengan jelas mencapai milyaran rupiah. Salahsatu biaya untuk TNI pada saat berlangsunnya darurat militer (2003-2004) seperti yang diungkapkan oleh salah seorang mantan anggota DPRK adalah pengadaan kendaraan roda empat eks Singapura melalui Pelabuhan Bebas Sabang yang mencapai 600 juta rupiah.
Namun alokasi anggaran tersebut tidak muncul di dokumen anggaran APBD dalam kurun waktu tersebut. Dalam contoh kasus tersebut, disinyalir ada anggaran-anggaran lain yang diberikan Pemda kepada TNI tanpa sumber yang jelas.Ini tentu akan berpeluang kepada penyelewengan anggaran yang dilakukan Pemda Pidie.
Pemilihan Kabupaten Pidie sebagai Daerah Penelitian Secara geografis, Kabupaten Pidie yang merupakan salahsatu kabupaten di Aceh yang berbatasan langsung dengan selat Malaka (utara), di sebelah barat berbatasan langsung dengan kabupaten Aceh Besar, dan sebelah timur berbatasan dengan kabupaten Bireun. Kabupaten Pidie memiliki luas wilayah 4.160,55 km, dengan jumlah penduduk 518.846 jiwa yang terbagi menjadi 30 kecamatan.
Pada Januari 2007, Kabupaten Pidie dimekarkan menjadi dua wilayah Ā administratif yaitu kabupaten Pidie dan Pidie Jaya melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2007.
Sejarah perlawanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ādulu AM/Aceh Merdekaā berasal dari salahsatu kecamatan di Pidie. AM dideklarasikan pada 4 Desember 1976 di Gunung Halimun, Kecamatan Tiro. Sejak deklarasi tersebut, Pidie termasuk salahsatu wilayah yang dikategorikan rawankonflik sehingga diterapkan dengan status daerah operasi militer yang dimulai dengan Operasi Sedar pada tahun 1978 ā 1982, operasi Siwah (1982 ā1989), operasi jaring merah (1989 ā 1998).
Sejalan dengan reformasi di seluruh Indonesia padaĀ tahun 1998, yang berujung pada turunnya Presiden Soeharto yang digantikan BJĀ Habibie, status Daerah Operasi Militer di Aceh akhirnya dicabut oleh Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto yang berkunjung ke Aceh pada 7 Agustus 1998 yang menyatakan pencabutan DOM sekaligus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh.
Namun, kebebasan rakyat Aceh tanpa operasi militerĀ hanya berlangsung hitungan bulan pasca dicabutnya status DOM pada 9 Agustus 1998. Sejalan dengan meningkatnya eskalasi konflik di Aceh, pada bulan Januari ā April 1999, pemerintah kembali menerapkan Operasi Wibawa, yangĀ dilanjutkan dengan Operasi Sadar Rencong (Mei 1999 ā Mei 2000), Operasi Cinta Meunasah (Juni 2000 ā Februari 2001), serta Operasi Pemulihan Ketertiban dan Hukum (Februari ā November 2002).
Meskipun beberapa rangkaian operasi digelar serta upaya perundingan dilakukan, namun situasi keamanan di Aceh semakin tidak membaik, bahkan pada 18 Mei 2003 pukul 00.00 wib, Presiden MegawatiSoekarno Putri mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2003 tentang Darurat Militer di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dengan memberikan wewenang kepada TNI untuk menggelar operasi militerdengan nama Operasi Terpadu. Sekitar 30.000 prajurit TNI dari tiga angkatan dan Polri dikirim ke Aceh yang dipimpin langsung oleh Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Mayjen Endang Suwarya.
Bagi TNI/Polri, menggunakan kekuatan militer dalamĀ penyelesaian Aceh merupakan satu-satunya pilihan untuk menghadapi GAMyang memilikiĀ kekuatan bersenjata. Tugas tersebut tidak hanya sebagai bentuk dari upaya mempertahankan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari upaya pemisahan oleh beberapa kelompok bersenjata seperti yang ada di Aceh, Maluku dan Papua. Tetapi juga untuk memberi perlindungan keamanan bagi masyarakat setempat, sehingga masyarakat sipil bisaberaktifitas tanpa ada perasaan takut akan terjadi gangguan keamanan. Meskipun pada kenyataannya, militer justru menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun didera trauma.
Setelah mengalami perubahan yang membaik, serta dorongan dari berbagai pihak, pada 18 Mei 2004 status Aceh diturunkan menjadi Darurat Sipil (DS). Status DS sendiri dicabut setelah terjadinya bencana gempa dan tsunami yangĀ berujung pada penandatanganan perdamaian antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Berangkat dari sejarah panjang konflik di Aceh, Pidie merupakan salahsatu wilayah yang kental dengan kekerasan dan konflik bersenjata. Bahkan sejarah perlawanan bersenjata berasal dari Tiro yang merupakan salahsatu kecamatan di Kabupaten Pidie.
Dengan gambaran kondisi tersebut, sudah bisa dipastikan bahwa Kabupaten Pidie kental dengan kekuasaan militer yang berujungkepada kekuatan untuk Ā mengintervensi para pihak seperti eksekutif dan legislatif serta para pengusaha sipil untuk mengalokasikan penggunaan anggaran setempat untuk kepentingan militer baik melalui jalur formal maupun informal.[]
2 thoughts on “Off Budget TNI dari APBD Kabupaten Pidie Menuju Reformasi Sektor Keamanan”
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Seingat saya, tulisan ini (setidaknya hampir serupa), merupakan hasil tulisan saya selaku peneliti yang bekerjasama dengan Ridep Institute. Namun dalam tulisan ini saya tidak menemukan siapa peneliti maupun penulisnya. Mohon klarifikasinya, terimakasih.
kemarin kami lupa mencantumkan nama penulis aslinya, mohon maaf atas ketidaknyamananya. trima kasih