UU Pemilu Kebiri Hak Pilih

Read Time:5 Minute, 43 Second

choice-3296667_960_720
Kualitas penyelenggaraan Pemilu sedang dirundung masalah serius. Masih ada tiga Provinsi yang belum menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pilkada 2018. Masalah daftar pemilih mendesak untuk segera diselesaikan karena bisa berdampak negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Pasalnya, daftar pemilih tetap pada Pilkada 2018 akan menjadi basis bagi penyusunan daftar pemilih sementara Pemilu 2019.
Hingga kini, berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada tiga provinsi yang belum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018, yakni di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan. Bawaslu setempat mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan akibat banyaknya pemilih potensial yang belum terdaftar.
Di Sulawesi Selatan, ada 103.864 pemilih yang namanya baru diserahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar menjelang penetapan DPT. Nama itu belum ada dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), tetapi muncul dalam daftar pemilih sementara hasil perubahan tanpa melalui pencocokan dan penelitian. Di Papua, ada 600.000 calon pemilih non-kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang tak terakomodasi di daftar pemilih. Senada dengan yang terjadi di NTT, ada tiga kabupaten dengan total 139.476 pemilih yang secara faktual ada, tetapi tidak terakomodasi di DPT karena belum ada KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el.
Penundaan penetapan DPT mengindikasikan DPT Pilkada 2018 masih bermasalah. Daftar pemilih menjadi bukti faktual masyarakat terdaftar sebagai pemilih, jika kualitas daftar pemilih bobrok maka akan menghambat masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pemangku kepentingan – utamanya penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu perlu mencermati dan mengidentifikasi akar permasalahan masyarakat terhambat dalam memilih. Hal ini cerminan kualitas penyelenggara mengakomodir seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Membatasi Hak Pilih
Jaminan hak pilih dalam pemilu merupakan hal yang penting untuk mewujudkan pemilu demokratis (Merloe, 2007; Douglas, 2013). Ihwal hak pilih adalah hak asasi manusia yang harus dijamin negara. Lantas, mengapa potensi ancaman terhadap hak pilih banyak orang pada Pemilu 2019 dapat terjadi? Penulis berpandangan bahwa peluang terancamnya hak pilih dapat terjadi karena adanya dua faktor; regulasi pemilu yang bermasalah dan kapasitas lembaga yang bertanggung jawab terhadap hak pilih. Kebanyakan penyelenggara memfokuskan diri pada soal jaminan hak pemilih yang tinggal diluar negeri, padahal ada polemik yang tak kalah lebih kompleks mengenai potensi ancaman terhadap hak pilih di dalam negeri.
Masalahnya, pada Pasal 348 UU No 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah yang memiliki KTP elektronik. Sementara, data Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa dari 192,39 juta orang yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik, masih ada 12,7 juta orang yang belum merekam data untuk memperoleh KTP-el. Artinya, jika mengacu kepada ketentuan pasal tersebut, ada 6,6 persen calon pemilih yang dalam posisi terancam kehilangan hak pilih. Salah satunya dapat kita lihat di Papua dan NTT sebagaimana tersampaikan diatas.
Pada Pemilu 2014, hampir tak terdengar persoalan tentang jaminan hak pilih. Pasalnya, Pasal 149 UU No 8/2012 (UU Pemilu) tidak memuat kewajiban bagi calon pemilih untuk memiliki KTP-el. Sebaliknya, UU No 7/2017 tak membuka ruang bagi yang tidak punya KTP elektronik untuk memilih. Hal ini jadi problem serius karena klausul ini bertentangan dengan salah satu indikator dari pemilu yang berintegritas; apakah aturan pemilu membatasi hak pemilih atau tidak. Semakin membatasi, semakin menurunkan nilai integritas pemilu tersebut.
Sepatutnya realitas ini dipahami, bukan kemudian memaksakan ego negara menerapkan program KTP-el dalam pemilu 2019, ditengah ketidaksiapan penyelenggara pemilu untuk pro-aktif mengidentifikasi dan memantau realitas sosial masyarakat yang kompleks sehingga menghambat mereka untuk mendapatkan KTP-el sebagai basis utama memilih. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat bahwa salah satu penyebab masyarakat terhambat mendapat KTP-el tidak hanya di dominasi persoalan administratif semata, realitanya lebih kompleks dari pada itu.
Di Papua, NTT dan Sulawesi Selatan contohnya, tiga daerah ini merupakan wilayah yang rawan konflik, tumpang tindih perizinan lahan sehingga memunculkan ketidakpastian atas wilayah administratif penduduk di dalamnya. Patut kita ketahui pula bahwa basis pembuatan KTP-el adalah wilayah administratif, jika wilayah tersebut berada dalam kawasan konservasi dan konflik maka tidak dapat mengurus identitas kependudukan. Dari persoalan ini saja, AMAN menemukan 124 komunitas masyarakat yang berada dalam kawasan konservasi dan konflik dengan populasi 1,6 juta masyarakat yang sampai hari ini belum mendapatkan KTP-el.
Penyelenggara Pemilu perlu memiliki kapasitas untuk mengidentifikasi mendalam kompleksitas realitas sosial yang terjadi sebagaimana tersampaikan diatas dalam rangka mengakomodir seluruh hak pilih masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Pemilu yang mewajibkan seluruh masyarakat harus memiliki KTP-el untuk bisa memilih.  Hasil identifikasi tersebut yang kemudian menjadi dasar penyelenggara pemilu dalam memberikan layanan khusus terhadap masyarakat yang terhambat dalam menggunakan hak pilih.
Kemendagri sebagai yang bertanggung jawab dan membawahi instansi pelayanan pembuatan KTP-el sejauh ini terkesan belum melihat realitas empiris yang terjadi bahwa masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki KTP-el di sisa waktu satu tahun menjelang pemilu. Masalah ini semakin darurat akibat kapasitas penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu yang belum memadai dalam mengidentifikasi kompleksitas kondisi masyarakat yang menghambat masyarakat dalam mendapatkan KTP-el sebagai basis utama menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.
Kebijakan Kompromi
Secara teoritis, Pippa Norris (2016) menilai bahwa masalah yang terjadi dalam pemilu tak dapat dipisahkan dari bagaimana regulasi mengatur pemilu. Disamping itu, Dunaiski (2014) berpendapat bahwa bagaimana kapasitas lembaga memiliki relasi yang kuat dengan timbulnya masalah dalam pemilu.
Bermasalahnya regulasi pemilu dan tidak maksimalnya kapasitas lembaga negara yang mengurusi jaminan hak pilih telah membuat jutaan orang terancam tak bisa memilih pada Pemilu 2019. Untuk itu, sebetulnya penyelenggara Pemilu perlu merumuskan kebijakan kompromi untuk mengatasi problem ini dalam jangka pendek, khusus yang memudahkan bagi yang belum memiliki KTP-el untuk bisa memilikinya sehingga menjadi sejalan dengan amanat dari UU Pemilu.
Pertama, untuk masyarakat yang berada dalam kawasan konflik, konservasi dan jauh dari jangkauan pemerintah. Sebetulnya dapat menggunakan data administrasi kependudukan partisipatif sebagai acuan menyususn Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebagaimana kebijakan pemilih luar negeri yang berbasis terhadap data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebagai basis data untuk mengetahui jumlah pemilih luar negeri.
Layanan khusus ini perlu diadopsi untuk mengakomodir hak pilih di dalam negeri terutama pada wilayah-wilayah yang rentan dan jauh dari jangkauan pemerintah tersebut. Jadi, untuk mengakomodir pemilih yang tidak memiliki KTP-el di wilayah konflik dan konservasi tersebut dapat menggunakan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyelenggara Pemilu perlu merangkul berbagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4), tidak hanya Kemendagri saja.
Kedua, realitas yang terbayang oleh penyelenggara Pemilu adalah data pemilih berbasis KTP-el itu bentuknya adalah pemilih yang telah mendapatkan KTP-el. Padahal tidak, yang membuktikan masyarakat terdaftar sebagai pemilih itu basisnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut sebenarnya dapat dipermudah prosesnya, cukup membagikan NIK untuk masyarakat yang ingin memilih namun belum mendapatkan KTP-el. Dengan begitu, tidak perlu menunggu proses rekam-cetak KTP dalam menjalankan mandat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Penyelenggara pemilu perlu menyerdahanakan syarat untuk dapat menggunakan hak pilih dan tetap menjaga hasil pemilu yang legitimed.
Sumber: rumahpemilu.org
Penulis :YAYAN HIDAYAT
Pegiat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

About Post Author

Rizal

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply