KPU Mesti Jamin Masyarakat Adat Bisa Memilih Meski Tanpa E-KTP

Read Time:1 Minute, 34 Second


Ada 86 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 11 provinsi dan 8 kabupaten yang sedang melakukan Pilkada, di Jawa Barat, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Lebak, Pulang Pisau, Katingan, Kapuas, Seruyan, Donggala, Morowali, dan Bolaang Mongondow Utara. Di 19 daerah tersebut, sebanyak 51.750 kepala keluarga (KK) teridentifikasi hilang hak di Pilkada 2018 karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berpendapat bahwa hak-haknya bukan e-KTP merupakan akibat dari pendomplengan pemilu sebagai sarana membenahi data kependudukan. Semestinya, hak memilih tak direduksi untuk urusan data kependudukan yang bukan tanggung jawab warga negara.
“Hak pilih ini dijamin oleh konstitusi. Tapi negara menjadi tidak efektif dalam memenuhi hak warga karena mereka mendompleng pemilu sebagai sarana membenahi data kependudukan. Lepas, administrasi kependudukan tidak boleh mengeliminasi konstitusi, “kata Titi pada diskusi media di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat (8/4).
Untuk mengakomodasi hak pilih warga masyarakat adat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharap bertindak aktif melakukan strategi khusus. Titi Obat agar KPU menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan berbagai lembaga terkait untuk mendata setiap warga negara yang berada dalam komunitas masyarakat adat. Masyarakat adat dapat ikut dalam kolom khusus di dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
“Slogan KPU adalah KPU melayani, maka mereka harus mengeksekusi slogan mereka. KPU juga mesti menyadari mereka adalah pembela hak suara, “ucap Titi.
Titi juga agar agar KPU tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling jika dibentuk TPS tetap tangguh. Di Australia, penyelenggara pemilu memberlakukan mobile voting untuk mengakomodasi hak pilih masyarakat adat Aborigin.
“Merkea mendatangi warga Aborigin satu per satu. Tentu integritas penyelenggara harus baik dan memang membutuhkan kesungguhan dari penyelenggara untuk memproteksi hak pilih warga negara, “kata Titi.
sumber: rumahpemilu.org

About Post Author

Rizal

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply