MenPAN RB Izinkan PNS Dampingi Pasangannya Kampanye di Pilkada 2018

Read Time:1 Minute, 20 Second

 

Menteri PAN & RB, Asman Abnur (Foto: Nugroho Sejati / kumparan)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, melakukan kerja sama dengan Bawaslu untuk membuat peraturan bagi pasangan suami istri berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) yang mengikuti Pilkada 2018.
Asman mengatakan Kemenpan RB bersama Bawaslu telah mengeluarkan surat Nomor 36 Tahun 2018 untuk mengatur. . suami istri yang salah satunya mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.
“Kami setuju dengan Bawaslu melalui surat No 36 Tahun 2018, yang intinya untuk urusan suami / majelis sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,” kata Asman dalam pesan di Rakornas persiapan pilkada serentak 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta , Selasa (20/2).
Dalam surat keterangan, bangun seorang suami menjadi paslon kepala daerah, maka ia ada. Hal tersebut dinilai sebagai salah satu keterbukaan paslon mengenai sosok pasangannya.
“Untuk suami yang sedang maju tidak mungkin kita larang membawa istri. Jadi kita harus memaklumi. Kita secara terbuka bisa melaksanakan apa itu keterbukaan,” ujarnya.
Selain itu, kata Asman, para calon pemimpin daerah juga tidak boleh mengenalkannya saat ini tidak memakai atribut-atribut dan tidak melakukan yel-yel untuk promosi suami.
“Memang tidak gampang. Tapi yang jelas kita dengan apa yang ada,” ucap Asman.
Kemudian, saat proses campaign, suami atau istri berstatus ASN yang akan mendampingi, diwajibkan untuk naik cuti selama proses kampanye berlangsung. Sebab, proses kampanye bukan merupakan tanggungan negara.
“Kita mewajibkan bagi suami atau istri untuk tidak dalam masa kerja. Harus diwajibkan naik cuti .itu di luar tanggungan negara. Itu adalah kewajiban bagi yang mendampingi calon ke daerah,” tutupnya.
sumber: kumparan.com

About Post Author

Rizal

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply