Laporan Kajian Teknisi Pendahuluan Kegagalan Bangunan (Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia 15 Januari 2018)
Keselamatan sebagai salah satu aspek keandalan dalam persyaratan teknis bangunan gedung harus dipenuhi untuk menghindari resiko dari kegagalan bangunan gedung. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung menyatakan bahwa persyaratan keselamatan bangunan gedung meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Namun kejadian kegagalan bangunan masih kerap terjadi di Indonesia. Robohnya struktur selasar pada lantai 1 (satu) di gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2 pada tanggal 15 Januari 2018 menunjukan bahwa amanat Undang – Undang tentang Bangunan Gedung belum terwujud seperti yang diharapkan.
Dilatarbelakangi kejadian tersebut, untuk mengetahui penyebab kegagalan bangunan dan untuk pencegahan kejadian yang berulang, maka Direktorat Jenderal Cipta Karya membentuk tim untuk melaksanakan kajian teknis pendahuluan pada bangunan gedung Bursa Efek Indonesia untuk memperoleh data dan informasi untuk mengetahui kondisi bangunan gedung.
KLIK TAUTAN INI UNTUK DOWNLOAD SELENGKAPNYA
Average Rating