Pilkada Aceh 17 Februari, Punya Aturan Khusus

Read Time:3 Minute, 4 Second

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisi Pemilihan Umum, Senin (15/2) telah  menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang ke dua yang akan dilangsungkan pada, Rabu 15 Februari 2017, yang diikuti oleh 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam launching hari, dan tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Senin (15/2) di Hotel Aryaduta Jakarta.

“Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari,” kata Husni.

Sebanyak 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota.

Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Menurut Husni, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 sudah mengatur limitasi bulan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghimpun informasi dari internal dan eksternal, serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pilkada.

Husni juga menyampaikan bahwa KPU telah meluncurkan hari dan tanggal tersebut secara tertutup kepada internal, agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat memberi masukan.

“Untuk itu, KPU memutuskan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2017 pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017,” papar Husni yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Sekretaris Jenderal KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI.

Total daerah yang akan menyelenggarakan pilkada berjumlah 101 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Daerah tersebut yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017.

Khusu untuk Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan berlangsung serentak dengan pemilihan 20 bupati dan wakil serta wali kota dan wakil wali kota.

“KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP dalam hal evaluasi dan perencanaan. KPU juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, konsolidasi internal, rapat pimpinan dengan KPU seluruh indonesia, dan hari ini kami melakukan evaluasi penyelenggaraan pilkada 2015. Hal ini dilakukan untuk membahas hal-hal yang perlu dilengkapi dalam revisi UU pilkada,” ujar Husni.

Husni juga mengungkapkan, bahwa KPU akan melakukan penyempurnaan terhadap 10 Peraturan KPU yang merupakan penjabaran UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.

KPU juga berencana menambah satu jenis peraturan yang akan mengatur kekhususan di beberapa provinsi, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.

Kekhususan itu disesuaikan dengan UU keistimewaan di masing-masing daerah tersebut. Misalnya di DKI Jakarta, calon terpilih harus memenuhi 50 persen plus 1, kemudian di Aceh harus bisa baca Al Quran, di Papua calonnya harus orang asli Papua, dan hal ini yang berbeda dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Untuk itu, KPU akan menerbitkan 11 paket peraturan sebagai pedoman pilkada 2017.

“Misalnya Aceh punya aturan khusus bisa baca Alquran bagi calon yang akan maju. Maka nanti akan diatur tersendiri. Papua syarat calon keaslian orang Papua dan lainnya,” terang Husni.

Secara serentak, pemilihan kepala daerah serentak gelombang ke dua yang akan dilangsungkan pada 15 Februari 2017, diikuti oleh 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Selain Pilgub Aceh juga pilkada untuk 20 kabupaten/kota yakni:
1. Kabupaten Aceh Besar
2. Kabupaten Aceh Utara
3. Kabupaten Aceh Timur
4. Kabupaten Aceh Jaya
5. Kabupaten Bener Meriah
6. Kabupaten Pidie
7. Kabupaten Simeulue
8. Kabupaten Aceh Singkil
9. Kabupaten Bireun
10. Kabupaten Aceh Barat Daya
11. Kabupaten Aceh Tenggara
12. Kabupaten Gayo Lues
13. Kabupaten Aceh Barat
14. Kabupaten Nagan Raya
15. Kabupaten Aceh Tengah
16. Kabupaten Aceh Tamiang
17. KotaBanda Aceh
18. Kota Lhokseumawe
19. Kota Langsa
20. Kota Sabang

(waspada)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply