KAJIAN TEMATIK LEGAL STANDING KERJA SAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN DONOR INTERNASIONAL DALAM REHABILITASI PASCABENCANA
Kajian ini membahas legal standing Pemerintah Aceh dalam menjalin kerja sama dengan donor internasional untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dan tanah longsor. Latar belakang kajian ini berangkat dari tingginya kerentanan Aceh terhadap bencana alam serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah dalam menanggung beban pemulihan pascabencana secara mandiri. Dalam kondisi tersebut, keterlibatan donor internasional menjadi kebutuhan strategis, namun kerap memunculkan polemik terkait kewenangan, prosedur, dan isu kedaulatan negara.
Melalui pendekatan yuridis-normatif, kajian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur kewenangan Aceh dalam kerja sama luar negeri, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana beserta peraturan turunannya. Kajian ini menegaskan bahwa Aceh, sebagai daerah dengan otonomi khusus, memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan kerja sama internasional di bidang kemanusiaan dan penanggulangan bencana, sepanjang tidak melanggar kewenangan eksklusif pemerintah pusat dan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain analisis normatif, kajian ini juga dilengkapi dengan pandangan para ahli serta studi kasus konkret, termasuk polemik surat permohonan bantuan Gubernur Aceh kepada lembaga PBB pada tahun 2025 dan pengalaman sukses kerja sama internasional pascatsunami Aceh 2004. Temuan kajian menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada aspek legalitas, melainkan pada sinkronisasi kewenangan, komunikasi politik, dan mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kajian ini merekomendasikan penguatan peran pemerintah pusat sebagai fasilitator dan single national focal point, sekaligus mendorong Pemerintah Aceh untuk lebih proaktif namun tetap patuh pada prosedur hukum yang berlaku. Dengan sinergi yang baik, kerja sama internasional diharapkan dapat mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh secara efektif, terkoordinasi, dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selengkapnya Download: https://drive.google.com/file/d/1rv6wQuzxEkCK8on37hw5yJcFynbP9xFY/view?usp=drive_link

Average Rating