KAJIAN HUKUM PERJALANAN UMRAH BUPATI ACEH SELATAN MIRWAN MS

Read Time:56 Second

Kajian hukum ini membahas polemik keberangkatan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menunaikan ibadah umrah pada saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Peristiwa ini memicu kritik publik dan tuntutan sanksi berat hingga pemecatan. Melalui pendekatan hukum positif, kajian ini menelaah secara komprehensif apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran serius yang dapat berujung pada pemberhentian permanen, atau sebatas pelanggaran administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan analisis terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait izin cuti dan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah, kajian ini menyimpulkan bahwa Mirwan MS terbukti melakukan pelanggaran administratif karena bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Namun, pelanggaran tersebut tidak termasuk kategori yang dapat dijadikan dasar pemecatan tetap. Sanksi yang dijatuhkan—pemberhentian sementara selama tiga bulan—dinilai telah sesuai, proporsional, dan final menurut hukum nasional. Kajian ini menegaskan pentingnya pemisahan antara penilaian moral, tekanan politik, dan kepastian hukum, serta menjadi pelajaran bagi kepala daerah agar lebih taat prosedur dan mengutamakan tanggung jawab publik, terutama dalam situasi darurat.

Selengkapnya Download: https://drive.google.com/file/d/1uc3wf-Y2kwCICGQGjKEMGnwPfexcI61I/view?usp=drive_link

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply