Mengurai Sengkarut Regulasi Kelembagaan Badan Pertanahan Aceh
Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi yang diberikan keleluasaan lebih dalam hal kewenangan mengatur pemerintahan sendiri (self government) melalui skema otonomi khusus yang terangkum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (dikenal sebagai UUPA). Merujuk kepada UUPA, salah satu kewenangan Aceh adalah pada penguasaan sumber daya alam, dimana termasuk urusan tata kelola agraria atau tanah secara mandiri.
Namun, terdapat puluhan kasus agraria terjadi di daerah berjuluk serambi mekkah ini. Sebagian bahkan sudah puluhan tahun tak kunjung terjadi penyelesaian. Beberapa contoh kasus agraria yang terjadi Berdasarkan catatan LBH Banda Aceh 2014 tentang sebaran konflik pertanahan di Aceh,
wilayah tersebut antara lain di Nagan Raya terjadi konflik tanah antara PT Surya Panen Subur, PT
Kalista Alam, PT Agro Sinergi Nusantara, PT Fajar Baizury & Brothers dan PT Wiratako Meulaboh
dengan masyarakat di Kecamatan Darul Makmur, Tadu Raya, dan Kuala Pesisir. Di Aceh Barat terjadi
konflik antara PT Agro Sinergi Nusantara dengan masyarakat Gampong Teumarom, Gampong Jawi
Kecamatan Woyla dan Gampong Lung Baro Kecamatan Sungaimas.
Untuk meneropong Sengkarut Masalah Agraria ini, JSI menerbitkan Analisa Tematik dan Solusi Kepada Pemerintah Aceh dengan Tajuk: MENGURAI SENGKARUT REGULASI KELEMBAGAAN BADAN PERTANAHAN ACEH.
Kajian analitik ini dapat didownload melalui link dibawah.
[download id=”3471″]