Harapan Publik Terhadap KPK Terkait Penyimpangan Dana Otsus.
Banda Aceh – Kasus yang menimpa Gubernur Aceh Non-Aktif Irwandi Yusuf, terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otsus telah menarik perhatian publik ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan langkah konkret dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Aceh. Fenomena ini dinilai sebagai langkah berani KPK dalam mengusut kasus korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Terkait hal ini, Jaringan Survey Inisiatif melaporkan polling publik yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap KPK dalam pengusutan penyimpangan pengelolaan dana otsus. Perhatian publik ini terlihat sebanyak 64% responden menaruh kepercayaan kepada komisi anti rasuah tersebut dapat menuntaskan penyimpangan pengelolaan dana otsus. Maraknya berita persidangan terkait kasus tersebut, memberi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peran media dalam mendukung pemberantasan korupsi di negeri ini.
Disisi lain, sebanyak 23% responden menanggapi secara negatif kinerja KPK tersebut. Dengan menyebut keterlibatan KPK sebagai tindakan tidak tepat, menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap kinerja KPK dalam memberantas penyimpangan dana otsus.
Selanjutnya, 14% responden merasa bahwa tindakan KPK masih perlu dipertanyakan dalam menyikapi penyimpangan dana otsus. Proses persidangan yang relative lama dan selalu mendapat porsi oleh media nasional maupun lokal, menimbulkan keraguan publik dalam penyelesaian kasus ini.
Secara umum pendapat publik ini menunjukkan persentase keberpihakan masyarakat terhadap penegakan hukum masih tinggi. Kasus-kasus yang diungkap oleh KPK, khususnya terkait dengan penyimpangan dana otsus, adalah cambuk bagi lurusnya arah pengelolaan dana tersebut. Semoga.