KPAI Dukung Aturan KPU yang Larang Eks Penjahat Seksual Anak Nyaleg
Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tidak hanya UU mantan koruptor mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Mantan napi bandar narkoba untuk kejahatan seksual anak dan melarang mencalonkan sebagai anggota parlemen.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi PKPU tersebut. KPAI berharap aturan KPU tersebut dijalankan dengan baik dan masyarakat ikut mengawasinya.
“Semoga langkah KPU menjadi awal yang baik untuk peran individu untuk perwujudan anak-anak yang lebih baik,” ujar Susanto dalam rilis persnya, Senin (2/7).
Ia menilai PKPU akan menyeleksi sosok-sosok yang pada akhirnya. Dengan demikian, menurutnya akan berdampak pada peningkatan kinerja DPR yang memilih dalam mengawal kualitas penyelenggaraan anak-anak.
Legislatif, kata Susanto, memiliki peran yang strategis dalam konversi anak. Lebih jelas, ia menjelaskan, saat ini kekerasan seksual dan peredaran kasus dengan korban anak masih terjadi.
“Kondisi ini tentu saja membutuhkan berbagai pihak, termasuk semangat agar legislatif Indonesia ramah anak-anak mudah terwujud,” jelasnya.
Average Rating