KIP Siapkan Aturan Keterbukaan Informasi terkait Pemilu 2019
Keterbukaan informasi dalam Pemilu sangat dibutuhkan oleh masyarakat atau pemilih sebagai bahan pertimbangan menentukan kandidat atau sebagai bahan evaluasi atas hasil pesta demokrasi.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Hendra J Kede mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan mengenai keterbukaan informasi untuk Pemilu 2019, untuk menyediakan data-data demi kepentingan peserta pemilu.
“Kami akan mengeluarkan peraturan komisi informasi yang bersifat khusus yang pada pemilu,” kata Hendra kepada kumparan (kumparan.com) di GH Universal Hotel, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/5).
Hendra mengungkapkan, peraturan itu dikeluarkan guna mempelancar jalannya kontestasi politik elektoral baik untuk peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Khususnya, dalam keterbukaan informasi terkait pemilu.
“Supaya penyelenggara pemilu itu bisa menyiapkan data yang dibutuhkan peserta pemilu untuk kepentingan strategi kontestasi. Penekanan ini akan kami buat lebih detail. Kedua, bagaimana penyelenggara pemilu bisa sudah menyiapkan data yang diminta mungkin oleh peserta pemilu untuk digunakan dalam perselisihan dalam pemilu,” terangnya.
Dengan adanya aturan itu, maka ketika KPU sudah memutuskan raihan suara peserta politik, maka KPU bisa langsung memberikan data-data untuk kepentingan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat sengketa pemilu hanya memiliki waktu pendek untuk dilimpahkan ke MK.
“Sehingga kita harapkan nanti begitu KPU ketok palu, kalau ada partai minta data itu sudah ada, KPU bisa kasih,” lanjutnya.
Hendra menegaskan dengan peraturan tersebut KIP akan melakukan nota kesepahaman dengan KPU dan sejumlah badan publik lainnya.
Sebelumnya, KIP telah mengeluarkan peraturan terkait keterbukaan informasi pada Pemilu 2014 tentang transparasi badan publik.
Sumber: Kumparan.com
Average Rating