PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI XII TAHUN 2018
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20.
Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan
bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam
mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Average Rating