Mantan Komisioner KPU: JK Tak Bisa Maju Cawapres, Kalau Capres Bisa
Wacana Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju lagi sebagai cawapres di Pemilu Presiden 2019 rupanya harus dikubur dalam-dalam. Bagaimana tidak, JK terganjal dengan aturan UU Pemilu dan UUD 1945.
“Tidak bisa karena UU sudah mengatakan (calonnya) tidak pernah menduduki dalam jabatan yang sama sebanyak dua kali. Artinya kalau tiga kali enggak boleh. Empat kali enggak boleh,” ujar mantan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Menurut Sigit, Pasal 7 UUD 1945 mengatur agar seseorang tidak menjabat secara terus-menerus. “Kalau kita melihat spirit dari konstitusi saat diamandemen itu kan pada prinsipnya menghindari orang menjabat secara terus menerus.
Berdasarkan ketentuan di Pasal 169 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada syarat yang membuat JK terhalang menjadi cawapres.
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
– Pasal 169 (n) UU Pemilu –
JK juga terganjal Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 terkait kekuasaan pemerintahan negara yang menyebutkan jabatan presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama sebanyak satu kali.
Maka itu, aspirasi atau wacana JK sebagai cawapres Jokowi akan sulit diwujudkan karena terbentur dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi Pemilu.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
– – Pasal 7 UUD 1945 –
Average Rating