Jokowi Tak Setuju UU MD3

Read Time:3 Minute, 24 Second

Jokowi Hadiri Kongres HMI di Ambon. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)

jsithopi.org – DPR telah bersepakat terkait hasil revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Namun, UU itu kini belum disahkan lantaran Presiden Joko Widodo menilai ada sejumlah pasal yang kontroversial.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahkan menyebut Jokowi kaget saat mendapatkan penjelasan darinya tentang hasil UU MD3. Sebab, pemerintah awalnya hanya menyepakati terkait penambahan kursi pimpinan.
“Beliau saya jelaskan, beliau ‘wah ini kok sampai begini?’ ini sudah menjadi heboh di masyarakat. Beliau mempertimbangkan ini menimbulkan perdebatan yang sangat luas di masyarakat,” ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, usai melapor ke Jokowi, Selasa (20/2).
Ia mengakui baru melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 kepada Jokowi. Yasonna beralasan hal tersebut lantaran dinamika pembahasan UU MD3 di DPR sangat cepat.
Saat pembahasan, kata dia, DPR mengajukan banyak pasal, salah satunya menyoal imunitas yang dinilai kalangan luas membuat DPR antikritik dan kebal hukum. Oleh karena itu, Yasonna mengungkapkan Jokowi kemungkinan tak menandatangani hasil revisi UU MD3.
“Beliau masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani, dan kemungkinan tidak akan menandatangani,” kata Yasonna.
Kabar adanya kemungkinan Jokowi enggan menandatangani revisi UU MD3 menuai berbagai tanggapan. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan domain pemerintah.
“Tentunya ini domain pemerintah, karena itu sudah diputuskan dalam paripurna, bukan domain DPR lagi,” ucap Taufik di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2).
Namun, kata dia, jika Jokowi belum menyetujui maka DPR memberi kesempatan kepada Jokowi untuk membahas UU MD3 dengan Kemenkumham.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Jokowi bisa disebut gagal memahami falsafah demokrasi jika tak menandatangani UU MD3. Fahri menegaskan, secara aturan, UU MD3 tetap akan sah setelah 30 hari meski tanpa tanda tangan presiden.
“Kalau tidak ditandatangani ya berlaku, ya cuma kan tidak etis aja. Emang dia mau apa? Presiden ini mau apa? Mau gagah-gagahan kalau dia bersama rakyat? Kan enggak, ditinggal rakyat nanti Anda lihat saja. Sudahlah ini soal pikiran kok, jangan emosional. Kita memerlukan pikiran kenegaraan,” kata Fahri di di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/2).
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tak sepakat dengan UU MD3. Terlebih, UU tersebut ditolak mayoritas publik.
“Jika Presiden mau, maka Presiden setelah mengesahkan dan mengundangkan RUU Perubahan UU MD3 dapat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menghapus pasal-pasal dalam UU
Perubahan UU MD3 yang ditolak mayoritas publik,” kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2).
Ia mencontohkan, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah menerbitkan Perppu terkait UU Pilkada yang mengatur kepala daerah dipilih DPRD. Aturan tersebut saat itu ditolak mayoritas publik.
Sidang paripurna penutupan sidang. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)

Terkait adanya opsi Perppu, partai pendukung pemerintah, PPP dan NasDem, mendorong agar Jokowi menerbitkannya. Terlebih, Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan, jika keberadaan UU MD3 dianggap mengancam masyarakat.
“Karena bisa saja ada kegentingan yang memaksa Perppu. Karena rakyat terancam, rakyat bisa ditangkap, bisa disandera akibat mengkritik DPR,” tutur Johnny saat dihubungi, Rabu (21/2).
Anggota Baleg DPR Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan, dengan Perppu, Jokowi dapat menggantikan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
“Tentu presiden bisa meminta pendapat terlebih dahulu dari elemen-elemen masyarakat dan para ahli, akademisi hukum tata negara,” ujar Arsul dihubungi terpisah.
Meski mendapat dukungan, Jokowi mengaku tak akan membuat Perppu untuk UU MD3. Ia menyarankan ke pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 untuk mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Tidak sampai sana (Perppu). Yang tidak setuju silakan ke MK untuk judicial review,” ucap Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).
Jokowi mengaku belum menandatangani UU MD3. Menurutnya, perlu ada kajian terhadap poin-poin hasil revisi UU MD3 terutama pasal-pasal yang membuat polemik di masyarakat.
“Saya memahami keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika dicampur. Itu pendapat yang saya baca, dengar di masyarakat, saya rasa kita tidak ingin penurunan demokrasi kita,” ujarnya.

About Post Author

Rizal

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply