Penambahan Anggaran Verifikasi Faktual untuk Parpol Capai Rp 66 Miliar
jsithopi.org – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus uji materi terkait verifikasi faktual berlaku untuk semua partai politik peserta pemilu. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu disebutkan, verifikasi faktual hanya berlaku untuk partai politik baru, tidak untuk partai politik lama atau peserta pemilu 2014 lalu.
Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan akan ada penambahan biaya verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama sebesar Rp 66 miliar. Penambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk biaya verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
“Anggaran yang ada tidak mengatur verifikasi faktual (untuk partai politik lama). Padahal putusan MK mewajibkan verifikasi faktual kepada parpol lama, maka KPU membutuhkan anggaran Rp 66 miliar. Detailnya Rp 66.316.620.00 untuk verifikasi 12 parpol,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Average Rating