Analisis Mutasi Pejabat oleh Incumbent
Sengitnya persaingan di ajang Pilkada tentunya para pihak yang terlibat mengupayakan berbagai macam cara untuk memenangkan pesta demokrasi ini. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan timbul upaya-upaya yang tidak fair dari pihak incumbent/petahana yang notabene masih memiliki power untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang akan ikut bersaing di ajang Pilkada. Bentuk tindakannya misalnya dengan melakukan perombakan kabinet atau mutasi pejabat. Undang-Undang No. 10 tahun 2016 hadir untuk mencegah terjadinya hal-hal semacam ini. Lantas seperti apa peraturan baru yang diatur dalam Undang-undang ini? Bagaimana dampak yang akan timbul dengan disahkannya regulasi terbaru ini? Simak ulasannya dalam Analisis terbaru, ekslusif dari Jaringan Survey Inisiatif:
KLIK TAUTAN INI UNTUK MENGUNDUH VERSI .PDF
Average Rating