Menyoal Persyaratan Jalur Perseorangan dalam Draft Qanun PILKADA

Read Time:50 Second
Didalam ketentuan UUD 1945 tidak ditemukan adanya pembatasan norma yang membatasi calon kepala daerah harus melalui satu pintu yaitu melalui parpol. Oleh sebab itu konstitusionalitas calon perseorangan tidak perlu diperdebatkan lagi. Menyangkut dengan pembatasan atau upaya pemberatan kepada calon perseorangan pada Pasal 24 raqan Pilkada oleh Banleg DPRA harus disikapi cepat agar Aceh tidak kehilangan Pilkada yang demokratis. Simak ulasannya dalam produk terbaru volume 7 bulan April 2016 “ANSIS” (Analisis Situasi) yang disusun secara ekslusif oleh Jaringan Survey Inisiatif:

KLIK TAUTAN INI UNTUK MENGUNDUH VERSI .PDF

ANSIS singkatan dari “Analisis Situasi”, sebuah produk yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Proses pembuatan melalui serangkaian pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif yang dikolaborasikan dengan data sekunder sebagai pendukung penulisan. Kehadiran produk ANSIS yang dibuat oleh Jaringan Survey Inisiatif adalah bagian dari upaya kecil kami merespon permasalahan di bidang isu politik, ekonomi, hukum, keamanan, dll. Tujuan utama kami ingin menawarkan solusi dari permasalahan yang terjadi lintas isu, sehingga ANSIS mampu menjadi produk yang dapat dijadikan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan (Stakeholder).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply