KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada Setelah Penandatangan Naskah Hibah

Read Time:55 Second

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mengatur tahapan Pilkada Aceh setelah penandatanganan naskah hibah antara Pemerintah Aceh dan KIP yang direncanakan pada tanggal 22 Mei 2016 mendatang.

Sementara, Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pilkada Aceh akan dikeluarkan KIP setelah perubahan draft Qanun Pilkada Aceh No 5 tahun 2012 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Sesuai amanah Pasal 66 ayat (6) UUPA, KIP berpedoman pada Qanun. Oleh sebab itu, sebelum Qanun disahkan KIP tidak bisa mengeluarkan Juklak dan Juknis Pilkada Aceh,” Komisioner KIP Aceh, Junaidi Ahmad pada sebuah diskusi di Banda Aceh, Selasa (19/04/2016).

Soal tahapan Pilkada, katanya, KIP akan diatur setelah Pemerintah Aceh dan KIP menandatangani naskah hibah (anggaran). Direncanakan Naskah ini akan ditandatangani pada 22 Mei 2016.

“Jadi untuk saat ini KIP belum melakukan apapun terkait Pilkada Aceh. Qanun Pilkada yang saat ini tengah dibahas oleh Banleg DPRA dan naskah hibah menjadi acuan KIP dalam melaksanakan kegiatan itu,” jelasnya.

Disinggung soal perubahan draft Qanun Pilkada Aceh No. 5 tahun 2012 yang disebut-sebut memberatkan calon jalur perseorangan (independen), Ahmad Junaidi mengatakan itu diluar ranahnya KIP Aceh. [din/Habadaily]

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply