Pakar Hukum: Menkumham, Berhentilah Bermain-main
Sengketa hukum Partai Golkar sudah sampai di tingkat Mahkamah Agung. MA memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut Surat Keputusan pengesahan Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar oleh segelintir anggota Golkar di Ancol.
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan, Menkumham Yasonna Laoly seharusnya mematuhi putusan kasasi MA. Sebab, langkah itu untuk kebaikan dalam kehidupan bernegara.
“Berhentilah bermain-main. Itu saran saya. Negara ini sudah rusak, jangan dibikin rusak lagi,” kata Margarito saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat, 6 November 2015.
Alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar, dan Universitas Indonesia itu menegaskan pendapatnya, yaitu Menkum HAM tidak dapat beralasan tidak menerbitkan SK baru karena kasasi MA tidak memerintahkan demikian. MA dinilai hanya memerintahkan untuk mencabut SK terkait Munas Ancol.
“Tidak begitu hukumnya. Sebelum mengajukan gugatan, ARB sudah meminta pengesahan dari Menkumham, namun Menkumham justru mengesahkan kubu yang lain. Lalu ARB mengajukan gugatan dan dikabulkan. Dengan demikian, maka serta merta SK baru harus diterbitkan,” tutur Margarito.
Meski demikian, Margarito mengakui tidak ada aturan atau undang-undang yang dapat memaksa Yasonna untuk mematuhi putusan dalam perkara tata usaha negara tersebut. Semua kembali pada komitmennya dalam mengemban amanah sebagai pemimpin dan pejabat di negara ini.
“Ya, kembali kepada kearifan dan profesionalitasannya sebagai pejabat,” ujar Margarito.
Jawaban Yasonna
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hanamongan Laoly, berjanji akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Golkar dan PPP. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan kembali ke putusan PTUN. Yasonna mengatakan, atas putusan itu nantinya pihaknya akan mematuhi.
“Saya paling cabut SK-nya,” kata Yasonna, dalam diskusi Evaluasi Kinerja Jokowi-JK Bidang Hukum, di Kantor DPP Taruna Merah Putih, Jalan Cik Ditiro, Menteng Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015.
Dengan begitu, SK Menkumham yang sebelumnya mensahkan kepengurusan Agung Laksono-Zainuddin Amali sebagai Ketum dan Sekjen Golkar hasil Munas Ancol akan dicabut.
Begitu juga SK DPP PPP yang mensahkan kepengurusan Romahurmuziy atau hasil Munas Surabaya akan dicabut.
Walau mengaku belum menerima salinan putusan MA itu, tapi menteri asal PDIP itu mengaku hanya akan mencabut SK. Tidak akan melakukan hal lain. “Saya nggak diperintahkan mensahkan salah satu kok,” elaknya. [Viva.co.id]
Average Rating