Regulasi Pilkada Aceh Tetap Merujuk UUPA
Proses pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh tetap merujuk kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Karena Aceh mengalami perbedaan penyelenggaraan pilkada dengan daerah lain di Indonesia yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kerja Pilkada Serentak DPD RI, Fachrul Razi kepada Serambinews.com, Sabtu (03/10/2015), mengapresiasi sikap KIP Aceh yang menggunakan UUPA sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2017.
Ia mengatakan, selama ini ada pihak-pihak yang coba bermanuver terhadap Pilkada Aceh ke depan, disatu sisi mereka menganggap UU Pilkada mengancam kekhususan Aceh, disisi yang lain mencoba untuk menyudutkan UUPA dengan menyatakan tahapan pilkada Aceh harus sesuai dengan aturan nasional.
“Manuver politik terkait regulasi Pilkada ini sangat tidak baik bagi perdamaian Aceh,” kata dia.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya yang membawahi Bidang Pemerintah Daerah dan Pilkada Serentak akan bertemu dengan anggota KIP Aceh membicarakan tahapan Pilkada Aceh 2017 dan kendala yang dihadapi.
Ia menambahkan, sinergisitas antarkelompok dan lembaga harus segera dibentuk dalam mengawal kekhususan yang berlaku, karena selama ini di Aceh selalu terjadi gesekan yang berujung konflik untuk mempertahankan lex spesialis.
“Ke depan kita berharap tidak ada lagi konflik regulasi yang dapat membuat tahapan Pilkada Aceh terganggu,” pungkasnya. (serambinews.com)
Average Rating