Pilkada Langsung Masih Berlaku di Tahun 2015

Read Time:1 Minute, 5 Second

Meskipun Sidang Paripurna DPR telah memutuskan pemberlakuan pilkada melalui pilihan DPRD, namun pilkada langsung ternyata masih bisa dilakukan pada tahun 2015 nanti. Setidaknya, ada 204 pilkada yang akan digelar tahun depan tetap menerapkan format pilkada langsung.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang belum lama ini dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinyatakan resmi berlaku.

“Sekitar 204 pilkada akan dilakukan serentak pada bulan September 2015 nanti. Perppu itu langsung berlaku setelah Presiden mengumumkan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Dodi Riyadmaji, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

“Problemnya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) atau proses di DPR. Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui, otomatis jadi UU, kalau ditolak gugur dengan sendirinya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden SBY telah meneken dua Perppu sekaligus untuk menolak pilkada DPRD dan demi mempertahankan pilkada langsung. SBY tampaknya tidak sepakat dengan hasil Sidang Paripurna DPR terkait UU Pilkada.

“Terus terang, saya tidak setuju atas keputusan (Sidang DPR) tersebut. Saya tetap konsisten memilih pilkada langsung oleh rakyat dengan perbaikan-perbaikan. Saya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk para ahli tata negara untuk mengambil langkah konstutisional demi menyelamatkan demokrasi dan kedaulatan rakyat,” tandas SBY.

Sumber : Sidomi

About Post Author

JSI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply