Badan Pengawasan Dana Otsus
Oleh : Aryos Nivada
Paska peralihan transisi dari masa orde baru ke reformasi tahun 1998 banyak provinsi ketika itu berkeinginan dan meminta pemisahan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindakan respon cepat dari Pemerintah Indonesia mengatasi keinginan pemisahan dengan membuat kebijakan desentralisasi kewenangan berbasiskan otonomi secara lebih luas ke provinsi. Namun dibatasi terhadap enam hal yang tidak diberikan ke provinsi, terdiri dari; kebijakan fiskal dan moneter, keamanan dan pertahanan, hukum, agama, hubungan luar negeri, dan pendidikan. Akan tetapi pemberian otsus di Aceh bersifat asimetris yang membedakan dengan provinsi lain. Jika provinsi lain menggunakan UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, bagi Provinsi Aceh berbeda sandaran hukumnya dimana menggunakan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tertuang pada pasal 183 ayat dua (2) di tegaskan bahwa pembiayaan Otsus Aceh berlaku untuk jangka waaktu 20 tahun. Atas dasar pijakan tersebut membuat perbedaan pemberian kewenangan bagi Aceh bersifat otonomi khusus (Otsus). Kebijakan otonomi khusus bagi provinsi lain di Indonesia. Selain pemberian Otsu bagi Aceh, dimana Papua diberikan dana Otsus. Perlakukan kebijakan asimetris dilihat salah satunya karena faktor sejarah, politik, konflik, kultur,dll.
Terkait dengan pengembangan pembangunan di provinsi, maka Pemerintah Indonesia membuat kebijakan politik anggaran yaitu pemberian dana otonomi khusus bagi Aceh dan Papua selama kurun waktu 20 tahun. Tujuan utama mempercepat akselerasi pembangunan di daerah tersebut. Besaran dari pemberian dana Otsus sangat tergantung dari seberapa besar pendapatan dari pemerintah pusat dan kemampuan penyerapan anggaran otsus. Keduanya dijadikan pedoman dalam mengalokasikan dana otsus. Fokus penggunaan dana otsus diperuntukan membangun kemandirian dan memenuhi kebutuhan publik (pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan). Metodenya melalui penganggaran di struktur Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau Daerah (APBA), maksudnya setelah kebijakan pemberian dana otsus bagi Provinsi Aceh mengalami perubahan cukup mendasar. Dibuktikan bentuk APBA yang baru didasarkan kepada UU. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, peraturan pemerintah terdiri dari; UU No. 22 tahun 1999, UU No 25 tahun 1999, PP No. 105 tahun 2000, dan PP No. 108 tahun 2000.
Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2014 untuk 2014 mencapai Rp 8,1 triliun atau mengalami peningkatan signifikan dibanding 2013 sebesar Rp 6,1 triliun. Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh direncanakan untuk tahun 2015 mencapai Rp 7 triliun. Sebelumnya pada tahun 2008 dana Otsus Aceh Rp 3,5 triliun, 2009 Rp 3,7 triliun, 2010 Rp 3,8 triliun, 2011 Rp 4,4 triliun, 2012 Rp 5,4 triliun (Data dari berbagai sumber media). Anggaran otsus setiap tahunnya selalu naik jika membaca data tersebut.
Pembentukan BPDOK
Agar dana otsus tidak terbuang sia-sia (menguap tanpa arti) sekaligus masih ada harapan, maka diperlukan pembentukan Badan Pengawasan Dana Otonomi Khusus (BPDOK) yang berlaku untuk nasional. Aceh harus terlebih dahulu mengusulkan (pioner) kepada pemerintah pusat sehingga menjadi contoh bagi provinsi lain yang asimetris (anomali). Status lembaga adalah lembaga penunjang disebut auxiliary state`s organ. Pendefinsian menyebutkan lembaga penunjang sebagai self regulatory agencies, independent supervisory bodies atau lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi campuran (mix-function) (Asshiddiqie 2008, h. 341). Masa keberadaaan lembaga BPDOK tidaklah permanen karena hakikatnya lembaga sampiran/pendukung bukan lembaga inti. Ia dibutuhkan karena kebutuhan atas kondisi yang berkeinginan kehadiran lembaga BPDOK. Filosifi kehadiran BPDOK karena banyak provinsi yang diberikan kebijakan otonomi khusus karena ke asimetrisannya, seperti Aceh dan Papua. Provinsi-provinsi yang diberikan anggaran otsus berbeda-beda setiap tahunnya mulai dari 2008-2027.
Lembaga ini diberikan kewenangan pengawasan (control) melalui serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana Otsus. Hasil diharapkan sehingga mampu memberikan dampak optimal terhadap kebermanfaatan bagi masyarakat Aceh maupun Papua di Indonesia. Seharusnya ide ini terpikirkan oleh pemerintah pusat, tapi faktanya tidak terpikir dan terkesan lambat dan kurang pro aktif berpikir merealisasikan pembentukan Badan Pengawasan Dana Otonomi Khusus (BPDOK).
Tujuan utama pembentukan BPDOK adalah untuk mewujudkan kemandiran dari segi kekuatan ekonomi berbasiskan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalkan penggunaan dana Otsus. Muara akhirnya tingkat kesejahteraan rakyat Aceh dan Papua dapat meningkat. Kalau tidak dilakukan dari dini maka banyak kabupaten/kota di dua Provinsi tersebut akan mengalami kebangkrutan (kolaps) paska tidak di subsidi dana Otsus lagi. Bahasa Aceh jangan sampai kepemerintahan di seluruh Indonesia menjadi apoh apah (terseok-seok). Hal penting harus di catat adalah penggunaaan angggaran dari otsus mendukung pencapaian atas penerapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Fokus monitoring dan evaluasi dari BPDOK terdiri dari empat hal yakni planning, programming, budgeting system (PPBS), dan action (implementasinya).
Keberadaan Lembaga
Keberadaan secara struktur lembaga harus dibentuk dari pusat hingga ke provinsi. Jenis lembaga tidak bersifat otonom, ekskulsif, dan wajib berkoordinasi dengan lintas institusi (lembaga) terkait kebijakan dan anggaran. Lintas lembaga terkait, seperti; Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Daerah Tertinggal, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, dll. Terkait pelaksananya yaitu sumber daya manusia digunakan BPDOK harus di isi oleh orang yang professional dan perangkat pegawai negeri sipil yang berdedikasi tinggi secara karakter dan kinerja.
Untuk itulah harus didukung dengan kebijakan Pemerintah Aceh untuk mengusulkan kepada kepemimpinan presiden dan wakil presiden baru periode 2014-2019 yakni Joko Widodo dan Jusuf Kalla membentuk BPDOK. Langkah kongkritnya melalui komunikasi politik. Pemerintah Aceh telah memiliki modalitas dalam membangun komunikasi politik dengan presiden dan wakil presiden baru. Modalitas terbagi dua yakni politik karena Zaini Abdullah Gubernur Aceh mendukung pencalonan Jokowi dan JK menjadi presiden dan wakil presiden. Kedua adalah modalitas ikatan emosional dalam konteks sejarah dan kontribusi bagi Aceh, dimana Jokowi sempat tinggal dan berinteraksi dengan masyarakat Aceh ketika bekerja di Aceh sedangkan JK menjadi arsistek perdamaian di bumi Serambi Mekah ini.
Sekali lagi tindakan akselerasi sekaligus menjadi pioner bagi perubahan tata kelolaa kepemerintahan Indonesia, Aceh harus terlebih dahulu mengusulkan ide pembentukan Badan Pengawasan Dana Otonomi Khusus. Karena semangat memperbaiki sistem pengawasan dana otsus harus dijadikan skala prioritas dalam agenda kerjan kepemimpinan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf serta presiden terpilih Joko Widodo dan wakil presiden terpilih Jusuf Kalla. Optimis ke depannya Provinsi Aceh dan Indonesia memberikan perubahan bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan di segala aspek dengan syarat pengoptimalan dana otsus tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat.
Sekian ide kecil ini mewarnai kontribusi keintelektual saya, karena kepedulian dan tanggung jawab moral melekat dalam diri saya selaku warga negara Indonesia dan masyarakat Aceh.
Average Rating