Kab/Kota Dapat Dana Segar Rp 3,3 Triliun
BANDA ACEH-Mulai tahun 2014 ini, Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerima dana otsus sebesar Rp 3,3 triliun. Dana tersebut disalurkan tidak lagi dalam bentuk usulan program, melainkan berupa dana segar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, dan Wakil Gubernur, Muzakir Manaf, di hadapan seluruh Kelapa SKPA dalam rapat evaluasi APBA 2013 dan persiapan pelaksanaan lelang umum proyek APBA 2014 yang berlangsung di ruang rapat P2K Aceh, Jumat (24/1).
“Dana otsus jatah kabupaten/kota akan ditransfer dalam bentuk dana segar ke masing-masing kabupaten/kota, berdasarkan kuota dana yang akan diterimanya. Dalam satu tahun akan dilakukan tiga kali tahapan transfer,” kata Gubernur.
Dijelaskannya, transfer dana otsus dalam bentuk dana segar itu dilakukan setelah adanya perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2008 menjadi Qanun Nomor 2 Tahun 2013, Tentang Pembagian dan Tata Cara Penggunaan Dana Bagi Hasil Migas dan Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Meski demikian, pengawasan penggunaan dana itu tetap akan dilakukan secara ketat oleh Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Gubernur telah menyurati Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengirimkan kepala Bappeda dan SKPK terkait untuk mengikuti sosialisasi pengisian format pengendalian dan pengawasan dana otsus, pada tanggal 28 – 29 Februari 2014, di Banda Aceh.
“Sosialisasi itu dilakukan agar dalam pelaksanaan penggunaan dana otsus nanti di kabupaten/kota tidak diselewengkan dari apa yang telah diamanahkan dalam pasal 183 UUPA,” ujar Gubernur.
Wakil Gubernur Muzakir Manaf menambahkan, dana tersebut akan diawasi oleh Pemerintah Aceh karena ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan, yang akan bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut adalah Pemerintah Aceh.
“Jadi sosialisasi pengisian format pemantauan dan penggendalian penggunaan dana otsus itu sebagai pemberitahuan kepada kabupaten/kota, bahwa dana otsus yang ditransfer tetap diawasi oleh Pemerintah Aceh,” tegas Wagub. (serambi indonesia)
Average Rating