DPRA Sahkan Qanun KKR

Read Time:1 Minute, 45 Second

DPRA, Jumat (27/12) mengesahkan Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menjadi Qanun KKR dan delapan raqan lainnya. Pengesahan tersebut dilakukan dewan dalam sidang paripurna VI di Gedung Utama DPRA, Jumat (27/12). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRA, Hasbi Abdullah serta dua wakilnya, Sulaiman Abda dan Muhammad Tanwir Mahdi.

Pengesahan Raqan KKR Aceh menjadi qanun dilakukan setelah lebih dulu semua fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya menyetujui raqan itu untuk disahkan menjadi qanun. Pengesahan raqan KKR itu dihadiri ratusan korban konflik yang datang dari berbagai daerah di Aceh.

Korban konflik terlihat gembira ketika 50-an anggota DPRA yang hadir menjawab setuju terhadap pertanyaan Ketua DPRA apakah forum sidang paripurna itu setuju sembilan raqan yang telah dibahas bersama eksekutif ini setuju untuk disahkan. Mendengar pernyataan setuju dari anggota Dewan yang hadir, Hasbi selaku pimpinan sidang langsung mengetukan palu tiga kali sebagai tanda ke sembilan raqan itu sudah sah menjadi qanun.

Kendati raqan KKR sudah disahkan menjadi qanun, tapi dalam penyampaian pendapat akhir, sejumlah fraksi memberi masukan kepada Pemerintah Aceh, sebagai pihak yang akan menjalankan isi qanun tersebut.

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRA, Dailami SEAk mengatakan, dalam pelaksanaan nanti, pihaknya setuju dengan pendapat Gubernur bahwa KKR bersifat independen dan Adhoc, sesuai isi Pasal 228 UUPA. Soal Sekretariat KKR Aceh, Fraksi Partai Demokrat menyatakan perlu diadakan mengingat banyaknya kasus yang harus diselesaikan oleh komisi tersebut.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Nurlelawati SAg mengatakan, kehadiran qanun KKR akan menjadikan Aceh lebih bermartabat dalam bingkai NKRI. Tapi, menurutnya, dalam implementasi nanti harus mengacu kepada prinsip-prinsip kedamaian dan saling menghargai.

Juru bicara Fraksi PPP/PKS, Ghufran Zainal Abidin menyatakan, fraksinya tak keberatan atas lahirnya Qanun KKR Aceh. Tapi, ia berharap eksistensiny sebagai lembaga tidak hanya sekedar ada, tapi mampu menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Juru bicara Fraksi Partai Aceh, M Harun SSos mengatakan, setelah qanun itu disahkan, kini menjadi tugas eksekutif untuk dapat memasukkannya ke dalam lembaran daerah dan pelaksanaannya di lapangan.

Wakil Ketua II DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi mengatakan, penutupan sidang Paripurna VI DPRA 2013 baru akan dilakukan pada 31 Desember mendatang, setelah Mendagri menyampaikan hasil klarifikasinya terhadap qanun APBA 2014. (serambi indonesia)

About Post Author

JSI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply