CSO DAN NGO ?

Read Time:9 Minute, 27 Second

CSO DAN NGO ?

Di tulis oleh : [1]Aryos Nivada

 

Konfigurasi CSO di Aceh

Era baru telah Aceh diibaratkan sebuah kertas kosong. Agar tujuan finish tentunya seluruh komponen masyarakat Aceh berhak menorehkan tulisan dalam bentuk kebijakan serta program mengembangkan Aceh yang terbungkus dengan ketetapan perjanjian damai helsinki dan turunan semangat spiritnya yaitu UU nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Babak baru inilah menjadi tonggak awal Aceh mau dibawah kemana, apakah pola pikir yang globalisasi, revolusi, dan metropolis, tetapi tidak keluar dalam konteks syariat islam menjadi pedoman hakiki umat islam tidak hanya masyarakat Aceh pada khususnya, tetapi seluruh manusia yang menjatuhkan agama islam sebagai pedoman hidupnya.

Dalam tataran sipil sociaty, guna membicarakan secara menganalisis CSO haruslah dilihat sejauhmana peranan dari CSO dalam membangun Aceh baik dalam bentuk kebijakan dan programnya bagi kepentingan daerah dampingannya dan masyarakat Aceh secara objektifitas. Apa artinya keberadaan CSO di Aceh bila tidak berpihak kepada hak-hak yang tertindas masyarakat Aceh dari kaum kapitalisme, dimana menganggungkan uang dalam pola pikirnya.

Mengkaji kondisi terkini CSO di Aceh dapat dilihat dalam dua ranah yang berbeda, pertama ketika konflik mendera di tanah rencong dan ekskalasi pertempuran antara GAM dan TNI (alat dari pemerintah pusat) kala itu membuat CSO banyak yang tenggelam. Tapi sisi positifnya terjadi di Aceh yaitu kekuatan dalam segi mengusung isue sangatlah kompak/solid tidaklah berjalan sendiri. Apakah kondisi berpihak kepada CSO, sehingga memiliki isue urgent untuk diusung bersama-sama CSO lainnya bersama dengan lembaganya. Kedua ketika Aceh memasuki babak baru yang terbingkai dalam kesepakatan bersama di helsinki antara kedua komponen yag bertikai antara lain GAM dan TNI di tambah lagi Aceh memperoleh bencana maha dashayat membuat kondisi CSO terpencar – pencar. Membuat pergeseran nilai-nilai dari cara berpikir CSO di Aceh, maksudnya ada beberapa indikator yang menjadikan pergeseran pikiran CSO pertama, Aceh menjadi sumber pencarian uang melalui mekanisme pembuatan proposal program, kedua fokus program terkadang tidak menyentuh keuntungan dari masyarakat Aceh sehingga setiap program dijalankan oleh CSO tidak memiliki makna bagi bagi masyarakat pada umumnya.

Kondisi itu dihadapi karena termunculnya dan terimplementasi ego personality dan egos sektoral lembaganya CSO. Fokus pola pikir CSO saat ini hanya mencari program dan bukan membangun sebuah kekuatan politik yang seharusnya dibentuk oleh CSO di Aceh guna menyelesaikan masalah di Aceh yang terlalu banyak berkorelasi dengan kepentingan masyarakat Aceh yang holistik. Untuk itu dibutuhkan sebuah komitmen jelas dari para CSO serta menurunkan tingkat egoismenya.

Bahkan lebih sakitnya lagi banyak CSO beralih menjadi tangan tangan dari sistem kepemerintahan baik secara institusi maupun secara gelap-gelapan sehingga tujuan CSO yang memiliki idealis terbentur dengan hak personality yang kita sendiri tidak bisa tentang, karena sifatnya absolut di diri setiap manusia. Walaupun hak itu melekat dalam diri manusia tentunya kita memiliki jendela membangun Aceh yang maju dan berkembang pesat. Lalu menyedihkan lagi banyak sekali CSO yang tidak memiliki kapasitas terjun ke dalam dunia politik ibaratnya mengadu nasib kehidupannya dengan menerapkan sistem gambling (judi).

Terlepas dari sudut pandang mana alam pikir kita berpijak  dan melihatnya tentang CSO, tapi yang jelas telah memberikan warna berarti kepada masyarakat Aceh diwujudkan peranan kongkritnya di segala aspek kehidupan kita semuanya. Secara teoritis di korelasikan dengan literatur-literatur ilmu sosial menjelaskan beberapa pandangan yang menjadikan perubahan gerakan yang mengarah pada perubahan sosial adanya keikutsertaan dan kemauan personality CSO dalam melihat kondisi tersebut.

Bagi para aktivis CSO yang menggerakan perubahan kebijakan tertentu dan penguatan grass root, strategi yang mantap tentunya sangat dibutuhkan dalam rangka memaksimalkan dampak perubahan dan perbaikan bagi masyarakat Aceh. Menggalang kekuatan CSO di Aceh adalah sala satu kunci sukses yang bisa dilakukan dalam wujud berbagai program strategis bersama, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pemaparannya analisinya harus memperkuat aliansi dengan sesama CSO. Harus kita akui dan membuka mata bahwa aliansi strategis CSO untuk isue-isue kebersamaan masih sangat lemah, termasuk di Aceh. Kelemahan itu banyak sekali NGO dan CSO bekerja secara sendiri-sendiri dan kepentingan program baik jangka panjang dan pendek, seharusnya memperhatikan kondisi sinergisitas lapangan, belum adanya kesepahaman ideologis dan isue kebersamaan dari CSO dan Lembangnya.  kapasitas NGO dan CSO pun menjadi indikator kamajuan bergerakan di Aceh dan masih banyak lagi bila kita mengkaji secara detail.

Dalam konteks kearifan lokal pun harus menjadi perhatian CSO pengertiannya bila CSO membuat sebuah program harus bersinergis terhadap kearifan lokal dari masyarakat Aceh atau yang menjadi daerah dampingan program, ketika bergerak serta memperhatikan kode etika yang patut diperhatikan oleh CSO di Aceh, karena banyak sekali penyimpangan kode etika bersipil sociaty. Selanjutnya untuk itulah dibutuhkan sebuah musyawarah berbentuk diskusi dan menyelesaikan dengan menghadirkan CSO di Aceh dalam bentuk forum resmi. Guna membuat langkah strategis yang disepakati secara keseluruhan oleh CSO di Aceh, bahkan di seluruh Indonesia.

Bentuk kongkrit dari usulan tersebut berupa pembuatan sebuah pemikiran tertulis dalam kerangka kode etika yang di patuhi sebagai rujukan CSO untuk menjalankan gerakan CSO di Aceh. Kode etika ini nantinya membuat CSO berjalan sesuai dengan koridor ketetapan yang disepakati serta menjaga keutuhan dalam bingkai kebersamaan dengan spirit membangun Aceh pasca perdamaian helsinki.

Gerakan NGO di Indonesia dan Aceh

Menurut Juni Thamrin Sekretaris Jenderal the Indonesian Parthership on Local Governance Initiatives (IPGI) mengutarakan Konfigurasi maping dari gerakan NGOs di Indonesia sangat di pengaruhi oleh beberapa faktor pendukung. Faktor itu menentukan langkah jalannya gerakan NGOs di tanah rencong, antara lain : 1) setting politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam tataran tingkat kebijakan pusat dan internasional, 2) hubungan relasi kuasa dan komposisi aktor-aktor yang bermain di ranah nasional dan regional, khususnya terutama relasi dan aktor seperti pemerintah, swasta, partai politik, dan gerakan-gerakan pro demokrasi, 3) fokus organisasi yang bersangkutan dengan visi dan misi NGO tersebut, dan (4) bentuk kebijakan negara terhadap pembangunan, dalam arti seberapa besar akses dan kontrol masyarakat (miskin) dibuka secara umum.

Keseluruhan aspek tersebut di atas mempengaruhi pilihan dan strategi yang diambil oleh masing-masing NGO. Secara umum, peran yang dijalankan oleh banyak NGO di Indonesia adalah sebagai alternatif pembawa layanan dasar bagi publik. Secara internasional peran dan keterlibatan kolektif NGOs dalam dunia ‘development’ dan penyeimbang agenda publik semakin menonjol.

Sedangkan referensi diberbagai artikel menjelaskan gerakan NGO di Indonesia, gerakan NGOs seperti yang dikenal sekarang ini, dimulai sejak dasawarsa 70-an. LP3ES, LSP, Yayasan Dian Desa, Yayasan Bina Swadaya merupakan contoh sejarah dan gerakan awal NGO Indonesia yang berorientasi pada integrasi masyarakat dalam pembangunan negara. Kontribusi utama mereka adalah mempromosikan modernisasi sosial-ekonomi diantara kelompok-kelompok marginal. Dasawarsa 80-an, gerakan NGO Indonesia semakin bervariasi, ditandai munculnya gerakan yang mengkritik konsep modernisasi yang dijadikan landasan pembangunan.

Gerakan lingkungan hidup, bantuan hukurn struktural, gerakan konsumen mulai meramaikan peta bumi NGO di Indonesia. Mereka umumnya mulai mempertanyakan dampak-dampak yang dimunculkan dan proses pembangunan. Walhi sebagai salah satu simpul gerakan lingkungan hidup mulai memunculkan pertanyaan struktural mengapa lingkungan selalu dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi. YLBHI selalu mempersoalkan masalah-masalah struktural di seputar hak-hak berorganisasi bagi masyarakat marginal, hak normatif buruh, mempersoalkan perampasan tanah rakyat oleh pemodal besar yang berkolaborasi dengan penguasa serta mempertanyakan ketimpangan hubungan negara dengan civil society. Gerakan konsumen yang dimotori oleh YLKI mulai mempersoalkan hak konsumen yang selalu diabaikan oleh kalangan produsen berskala besar.

Melihat secara menyeluruh keberadaan gerakan NGO di Aceh tentunya tidak lepas dari sebuah dedikasi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat Aceh yang tidak tercover oleh program-program dari pemerintah. Kelahiran NGO di Aceh terbagi menjadi beberapa ranah, pertama: ketika konflik menderah Aceh kala itu, kedua pasca bencana maha dashyat di bumi serambi mekkah. Menjabarkan dua ranah tersebut tentunya pijakan pikiran kita historis dari keberadaan NGO melalui peran secara nyata bagi kepentingan masyarakat Aceh.

Kehadiran NGO ketika konflik tentunya peranan NGO dihadapkan dengan tantang-tantangan yang bisa di bilang sangat luar biasa, bahkan gerakan NGO dikatakan menjadi basis geraka perubahan di Aceh. NGO Yadesa menjadi pelopor gerakan NGO di Aceh mandat dari visi dan misi seputar masalah ekonomi dan pembangunan lalu dari gerakan lingkungan yang mengusung perusakan gunung Lauser dan pembalakan hutan besar-besaran sehingga munculah NGO yang berkonsentrasi membela lingkungan yaitu Walhi Aceh. selain itu dari sudut meningkatkan perkembangan intelekual masyarakat Aceh, khususna geranasi muda melalui NGO Cordova di pegang oleh tokoh berwatak untuk mencerdaskan generasi muda yaitu Otto Syamsuddin Ishak. Di sisi lain pelanggaran HAM pun kian meningkat akibat ekskalasi konflik mendera Aceh, sehingga dibutuhkan sebuah NGO yang membela terhadap-hadap isue-isue HAM. Pada tahun 1997 lahirlah Koalisi NGO HAM Aceh yang ruang lingkupnya salah satu tugasnya membela korban pelanggaran HAM, kampanye terhadap isue HAM, serta memonitoring pelanggaran HAM akibat konflik di Aceh.

Kedua, maraknya kehadiran NGO terletak dari momentum pasca tsunami di Aceh tahun 2005. Bermunculan NGO pascs tsunami berkorelasi dengan beberapa indikator pertama, sumber dana berlimpah ruah dengan kehadiran NGO asing sekaligus badan PBB, kedua timbulnya pemikiran untuk membangun Aceh pasca tsunami. Bahkan bisa dikatakan ibarat jamur yang berkembang ketika musim hujan datang. Timbul sebuah pertanyaan bagaimanahkan keadaan NGO yang lahir ketika donor atau funding tidak berada lagi di Aceh, tentunya jawabannya tergantung dari kesiapan lembaga itu sendiri. Tidak dapat di pungkiri kehadira NGO yang banyak membuat permasalahan masyarakat Aceh dapat terselesaikan dengan cepat.

Perbedaan antara CSO dan NGO

Menurut pandangan dari James Petras NGO adalah sebuah kumpulan interlektual kelas menengah yang mengakat issue-isue kelas bawah untuk diperjuangan, khususnya permasalahan membuat diskriminasi hak-hak bagi masyarakat di suatu Negara.

Lahirnya sebuah pertanyaan apa perbedaaan antara CSO dengan NGO. Jawaban simple tentunya menurut pikiran penulis adalah NGO tidak bisa di katakan CSO, intiya NGO ya NGO sedangkan CSO masih dipertanyaan sampai saat ini. Artikulasinya CSO menyatu diri, bahkan melebur menjadi satu dengan gerakan NGO, sehingga sulit menyebutkan seorang CSO itu adalah NGO. Untuk melihat ukuran gerakan NGO yang bisa di sebut CSO, di Indonesia ukurannya gampang, ada tidak sebuah demo yang luar biasa besarnya pasca 98.

Untuk mengukur seberapa besar gerakan CSO di Aceh bisa lihat dari gerakan yang lahir dari personality dan tujuan secara tegas dari konsep pikiran CSO itu sendiri. Secara instuisi CSO terkadang dihadapkan dengan ketegasan realitas kehidupannya, sehingga gerakan itu tidak kuat dna lemah.

Kalau mau lihat gerakan lainnya bisa di kaji dari gerakan Akbayan di Philiphina, MST di Brazil dan beberapa contoh di Nikaragura serta di Bolivia, dimana gerekan NGO nya mampu bergabung dengan gerakan buruh dan petani yang jelas-jelas merupakan basis legal massa rakyat. Kalau NGO HAM paling bagus contoh The Moter Plaza De Mayo di Argentina. Intinya tidak ada bedanya antara CSO dan NGO, karena kemudian melebur diri pada persoalan keseharian rakyat dan perjuangan politis, tidak sekedar kantor yang penuh birokrasi dan duit. Bahkan fenomena realitas jelas NGO ada yang mengklaim memiliki basis dalam pengertian korban  dan menjualnya ke funding sebagai bahan mencari uang. Pertanyaan apakah hasil jualannya dapat mensejahterahkan basisnya atau hanya sejahterah dikalangan internal lembaga itu sendiri. Kalau memang memiliki basis seberapa besar kekuatannya. Secara harfiah CSO sejati adalah organisasi sipil yang punya cita-cita politik yang jelas dan berpihak pada kepentingan supermasi sipil.

Jelasnya secara tegas ini masalah keberpihakan. Petualangan intelektual tidak cukup, perlu keberpihakan. Karena gerakan NGO yang berhasil dan besar bukan hanya satu atau dua tahun saja, tetapi gerakan NGO yang besar puluhan tahun. Menariknya kenyataan kejadian CSO petani Kako yang memenangkan Morales di Bolivia. Itu namanya CSO yang kuat bisa memenangkan seorang presiden berpihak kepada gerakan CSO.

Menarik garis gambaran diatas, jelas perlu ada sebuah koordinasi serta terbangunnya sinergisitas seluruh CSO yang terdapat di Aceh untuk menyelesaikan masalah – masalah yang sifatnya urgent bagi kepentingan masyarakat Aceh secara holistic sehingga tidak termaginalkan dihidupan. Hal lain perlu dibangun sebuah penentuan kerja – kerja bersama berkorelasi terhadap kebutuhan rakyat Aceh.

(telah di publikasikan di website www.koalisi-ham.org)


[1] Peneliti dan Penulis.

About Post Author

JSI

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply