PP dan Perpres “Antara Keikhlasan dan Kesungguhan”
Oleh : Aryos Nivada
Dinamika di Aceh terjebak dalam polarisasi simbol, sehingga menurunkan fungsi esensi Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan dan melayani kebutuhan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pintu masuknya memperjuangkan kewenangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Undang-undang No. 11 tentang Pemerintah Aceh. Selaras dengan headline pemberitaan Serambi Indonesia (13/09/2013)”Jangan Ulur Pembahasan PP Kewenangan Aceh”. Disinilah pembahasan dari subtansi tulisan ini mengkaji kedua hal tersebut.
Sudah hampir memasuki tahun ketujuh turunan UUPA, yakni PP dan Perpres belum keseluruhan diberikan Pemerintah Pusat. Saat ini telah disahkan/diundangkan 3 (tiga) PP terdiri dari: PP No. 20/2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh; PP No. 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kab/Kota; dan PP No. 83/2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS). Sedangkan Perpres baru dua yang disahkan. Pertama; Perpres No. 75/2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh. Kedua; Perpres No. 11/2010 tentang Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri.
Jika ditindaklanjuti turunan dari UUPA sebanyak 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Presiden (RPERPRES). Berikut ini rinciannya: RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh (Dasar Hukum: Pasal 270 UUPA); RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi Aceh (Dasar Hukum: Pasal 160 UUPA); RPP tentang Standar, Norma, dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Aceh/Kabupaten/Kota (Dasar Hukum: Pasal 124 Ayat (2) UUPA); RPP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh (Dasar Hukum: Pasal 251 Ayat (3) UUPA); RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah (Dasar Hukum: Pasal 43 Ayat (6) UUPA); RPP tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personil dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) (Dasar Hukum: Pasal 264 UUPA); RPP tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personil dan Dokumen terkait dengan pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara Umum (Dasar Hukum: Pasal 19 UUPA); dan Rancangan Perpres tentang Penyerahan Kanwil BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Perangkat Daerah (Dasar Hukum: Pasal 253 UUPA).
Lalu memunculkan tanda tanya apa penyebabnya sehingga tidak disahkan oleh Pemerintah Pusat? Seharusnya setelah diundangkan dan disahkan UU Pemerintah Aceh selama kurang lebih dua tahun keseluruhan PP dan Prepres sudah selesai disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Ada beberapa hipotesis awal mengapa PP tidak disahkan Pemerintah Pusat. Pertama, masih kuatnya faktor kepentingan ekonomi Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Aceh; kedua, lemahnya tim lobi atau advokasi dari pemerintah Aceh; ketiga, terlalu sibuk kedua belah pihak dalam urusan masing-masing sehingga tidak ada waktu; keempat, terjadi politik bola kaki; kelima, tidak berjalannya mekanisme koordinasi kedua belah pihak; keenam, masih kuatnya ego sentris atau sektoral kedua belah pihak. Diperlukan kajian lebih mendalam lagi dan ilmiah terkait hipotesis tersebut untuk menemukan tingkat kevalidannya.
Mungkin saja ada pertimbangan dari Pemerintah Pusat sehingga PP dan Prepres tidak disahkan. Bilamana menggunakan logika rasional, maka Provinsi Aceh masih lemah dari infrastruktur dan fasilitas mendukung pelaksanaan PP dan Prepres tersebut. Bisa juga mempersiapkan pranata hukum dan sumber daya manusianya. Sehingga ketika diberikan sudah action. Akan tetapi jika dibenturkan dengan logika pembangunan pemerintah, seharusnya regulasi dahulu baru infrastruktur dan fasilitas. Sehingga jelas rujukan regulasinya dan jelas penyediaan anggarannya.
Namun, hal penting harus dipahami bagi kedua belah pihak, mari melakukan introspeksi masing-masing. Besar kemungkinan kedua belah pihak memiliki kelemahan dan kekurangan. Jadi bukan asyik menyalahkan Jakarta dan Aceh sendiri. Mari kita bersepakat dan bervisi sama, yaitu membangun Indonesia dari daerah bukan dengan gaya orde baru, dimana Pusat harus diprioritaskan pembangunannya. Sejalan dengan konsep desentralisasi atas pelimpahan kewenangan. Bahasa halusnya tidak ada lagi paradigma sentralistik. Jangan sampai konsep otonomi khusus yang diberikan kepada Provinsi Aceh hanya upaya meredam gejolak penentangan ke Pemerintah Pusat. Bahkan sikap publik Aceh menilai bahwa PP dan Prepres tidak akan pernah diberikan selama Pemerintah Pusat mengontrol Aceh dengan kedua peraturan itu.
Tidak mengherankan teori kontrol membenarkan bahwa kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam berbagai upaya dan bertujuan untuk mengontol keadaan, kekuasaan, dan kepentingan. Sementara itu pemerintah mempunyai fungsi kontrol yang penting, yaitu mengendalikan dan mengatur gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. Di samping itu, tugas mengorganisasi dan mengintegrasi aktivitas individu/orang perorangan agar dapat dicapai tujuan-tujuan daripada masyarakat seluruhnya seperti apa yang mereka cita-citakan.
Perlu dicatat jika keseluruhan PP dan Perpres diberikan kepada Provinsi Aceh, diperlukan komitmen serius menjalankan keseluruhan kewenangan secara transparansi dan akuntabilitas. Intinya harus jelas mekanisme implementasi dari hulu ke hilir. Jangan sampai pemberian keseluruhan PP dan Perpres menimbulkan masalah baru di Provinsi Aceh antara lain: korupsi makin merajalela, kemiskinan makin meningkat dimana hadirnya kesenjangan yang jauh antara si miskin dan si kaya, dan kriminalitas meningkat secara signifikan.
Mari duduk bersama dengan syarat komunikasi dan menghilangkan ego dimasing-masing pihak, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Satu sisi Pemerintah Aceh harus intensif membangun hubungan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusatnya harus serius dan berkomitmen menyelesaikan PP dan Prepres bagi Provinsi Aceh. Dengan demikian akan terjalin keharmonisasian dan menguatkan trust emotional di kedua belah pihak. Tunjukkan bahwa kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan personal, kelompok, atau institusi apa pun. Semoga Provinsi Aceh di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kian maju secara bersama-sama.
Average Rating