Eksklusif : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh Tahun 2012
Pemerintah Aceh berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat setiap tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007.
Sehubungan dengan itu, pada Agustus 2013 lalu telah disampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kini giliran Pemerintah Aceh untuk menyampaikan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Aceh kepada masyarakat Aceh.
Informasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi antara Pemerintahan Aceh dengan masyarakat, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.
Tim Jaringan Survey Inisiatif berusaha untuk ikut menyebarluaskan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat. Dan berikut kami lapirkan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Pemerintah Aceh tahun 2012 dalam bentuk PDF :
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Pemerintah Aceh Tahun 2012 by Saddam Rassanjani
Average Rating